Lihat ke Halaman Asli

Undang Undang Dasar RI 2011!!

Diperbarui: 26 Juni 2015   09:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

http://www.voa-islam.com/photos/pancasila.jpg

[caption id="" align="alignnone" width="600" caption="http://www.voa-islam.com/photos/pancasila.jpg"][/caption] Judul tulisan di atas di kutip dari UUD RI 1945 yang sedikit merubahnya hingga menjadi Undang-Undang Dasar Rakyat dan di tengah Semakin Memanasnya Pemerintah dan tokoh lintas Agama membuat saya terinspirasi membuat UUD RI (rakyat indonesia) 2011. Entah di bolehkan atau tidak oleh kompasiana saya tetap menulisnya dan merubahnya,  Ini bukan tandingan tapi hanya sedikit keinginan yang mudah-mudahan mewakili rakyat Indonesia yang ingin benar-benar merdeka dalam segala aspek kehidupan, Bebas dari pertikaian, Konflik SARA , kemiskinan dan lain-lain. mari kita simak dan baca bersama-sama dalam hati karena kalau keras-keras takut tetangga marah (apalagi yang pro dengan SBY...hahaha).

UUDRI (Rakyat Indonesia) 2011

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya bebas dari kebohongan pemerintah itu ialah hak Rakyat dan oleh sebab itu, maka kebohongan  oleh pemerintah di indonesia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan bebas dari kebohongan pemerintah harus di dukung hingga sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Rakyat Indonesia, yang benar-benar merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kerakyatan yang bebas dari kebohongan pemerintah, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Semoga Segera terwujud.......

Amin......

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline