Dalam kegiatan perdagangan internasional dn Investasi yang dapat menimbulkan penghasilan ,maka negara akan memungut pajak .Dalam memungut pajak internasional maka kedua negara memungut pajak atas penghasilan yang diterima dalam kegiatan tersebut.Alasanya karena negara dimana tempat kegiatan perdagangan tersebut dilakukan serta investasi itu memungut pajak penghasilan adalah bahwa smber pendapatan tersebut diperoleh dari sumber yang ada di negara tersebut bahkan dibawa perlindungan keaman dan fasilitas yang ada di negara tersebut.Alasan dari negara tempat kedudukan dilakukanya kegiatan perdagangan dan investasi memungut pajak penghasilan bahwa pelaku kegiatan perdagangan (orang pribadi /Badan)merupakan individu atau personal yang memiliki pertalian personal dengan negara tersebut ,Di Indonesia untuk mengatur pajak internasional ditetapkan dalam undang -undang Pajak Penghasilan dengan tidak mengabaikan azaz keadilan bagi wajib pajak.Pada dasarnya hukum pajak intenasional adalah hukum pajak nasional yang didalamnya mengandung untsur-unsur asing ,bisa berupa subyek pajaknya,objek pajak maupun pemungut pajaknya .Sumber hukum pajak internasional terdiri atas:
1Hukum pajak nasional ,peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan oleh pihak lain.
2.traktat yaitu perjanjian pajak dengan negara lain,untuk
a.menghindari pajak berganda.
b.mengatur perlakuan fiskal terhadap orang asing.
c.mengatur mengenai laba Badan usaha tetap/BUT.
d.memberantas penyelundupan pajak.
e.menetapkan tarif duane
3Putusan Hakim (Nasional maupun iternasional)
subyek pajak internasional yaitu:
1.Subyek pajak dalam negeri yang mendapat penghasilan dari sumber sumber di luar negeri