Pembayaran PBB atau pajak bumi dan bangunan dapat dilakukan dengan mudah diantaranya :
1.Pembayaran melalui Bank atau kantor pos dan giro tempat pembayaran yang tercantum pada SPT.
2. melalui petugas pemungut PBB yang ada di kelurahan atau desa yan ditunjuk secara resmi.
Yang berhak mengelola pembayaran PBB adalah sebagai berikut:
Bank atau kantor pos/giro dan operasioanal 5 adalah Bank atau kantor pos yang ditunjuk oleh meneeri keuangan untuk menerima pembayaran serta mengelola penerimaan dan pembagian hasil penerimaan PBB.
Bank atau pun kantor pos persepsi adalah Bank KANTOR POS dan giro yang ditunjuk menteri keuangan untuk menerima pembayaran ,pemindahbukuan penerimaan PBB dari tempat pembayaran ,dan pemindahbukuan hasil penenrimaan dimaksud kepada Bank /kantor pos dan giro operasional 5.
Tempat pembayaran adalah Bank atau unit bank serta kantor pos dan giro yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk menerim pembayaran PBB dan memindahbukukan kepada Bank atau kanor pos dan giro persepsi.
petugas pemungutan dalah petugas yang ditunjuk untuk memungut PBB sektor pedesaan /perkotaan dan menyetorkanya ke tempat pembayaran.Wewewnang penujukkkan Bank-Bank atau kantor pos dan giro sebagai operasioanal 5 dan persepsi dilimpahkan kepada direktur jenderal anggaran.Sementara itu wewenang penunjukkan unit bank atau kantor pos dan giro sebagai tempat pembayaran dilimpahkan kepada KPP PBB.
PBB yang terutang dibayar di Bank atau kantor pos dan giro yang ditinjuk dengan ketemtuan sebagai berikut:
1.Pembayaran PBB yang terutang untuk obyek pajak pedesaan dan perkotan dilakukan di tempat pembayaran.
2.Perkebunana,kehutanan,non blok tebangan,dan pertambangan non migas dilakukan di basnk/kantor pos dan giro persepsi.