Bicara tentang impor tidak lepas dari urusan bea masuk.Dalam pasal 26 Undang Undang Kepabeanan memberikan bentuk fasilitas fiskal berupa pembebasan atau keringanan bea masuk terhadap barang impor yang digunakan untuk keperluana tertentu.Fokus pemberian fasilitas ini terutama ditujukan terhadap sektor industri dan perdagangan sebagai bentuk insentif fiskal pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan sektor indusri dan perdagangan
Beberapa kelompok industri yang yang dapat memanfaatkan skema fasilitas pasal 26 UU Kepabeanana ini ,antara lain:industri dalam rangka penanaman modal asig (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN),barang operasi perminyakan ,industri ketenaga listrikan dan panas bumi.Disamping itu,fasililitas pembebasan atau keringanan bea masuk juga diberikan sebagai insentif sektor pertanian ,pencegahan pencemaran ,lingkungan ,keperluan olahraga,kepentingan publik yang dikelolah pemerintah,proyek pembangunan yang dibiayai hibah,serta sektor industri yang berorientasi ekspor.
Sifat pembebasan yang diatur dalam pasla 26 Undang -undang Kepabeanan adalah pembebasan relatif .Bentuk pemberian fasilitas didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu.sehingga terhadap barang impor dapat diberikan skema pembebasan atu hanya keringanan bea masuk saja.contohnya sebagai berikut:
1 .Perlakuan fasilitas terhadap pembangunan atau pengembangan industri berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor 135/KMK.04/2002 adalah berupa keringanan bea masuk (tarif akhir bea masuk 5%).
2.berdasarkan pemberlakuan peraturan Meneteri Keuangan nomor 176/PMK.04/2008 untuk sektor undustri yang berorientasi pada pembangunan dan pengembangan industri berpa pembebasan bea masuk tarif akhir 0%
adapun skema fasilitas pembebasan atau keringanan adalah importasi barang -barang dengan rincian sebagai berikut:
1 .Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.
2.Mesin untuk pembangunan dan pengembangan indutri.
3.barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu.
4.barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dari luar negeri
5. Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian,peternakan dan perikanan.