Ada beberapa metode penghindaran pajak berganda Internasional sebagaimana in mempnyai implikasi baik bagi wajib pajak (investor),negara sumber maupun negara domisili (penyedia keringanan).
Pemberian keringanan dalam bentuk pembebasn (exemption)baik obyek maupun pajak dalam mengeliminasi secara tuntas PBI karena pemajakan hanya dilakukan oleh negara sumber.pelepasan pemajakan oleh negara domisili menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara tersebut dari penghasilana manca negara.
Pada metode eksemsi ini didasarkan atas prinsip netralitas impor modal atau netralitas pasar internasional yang secara otomatis mendorong mobilitas sumber dana ke manca negara .Hal ini dapat dirasakan sebagai rangsangan untuk menanamkan modal di negara berkembang .Karena beban pajak hanya ditentukan oleh negara tempat penanaman modal ,apabila beban pajak tersebut lebih rendah daripada negara domisili dan negra lainya,investoe memeperoleh penghematan pajak.Karena tidak mengenakan pajak ,administrasi pajak negara domisili investor tidak direpotkan dengan kekurang lengkapan informasi pajak kecuali negara tersebut menerapkan metode eksemsi pajak dan terdapat kerugian manca negara.
Dalam rangka peningkatan penerimaan pajak dari penghasilan manca negara ,negara domisili dapat menerapkan kebijakan pengurangan pajak terhadap penghasilan luar negeri atau keringanan tarif pajak.Kedua metode tersebut dapat menghambat minat investasi ke manca negara terutama apabila bebas pajak diana sudah cukup tinggi .Namun hal demikian secaara statuer tidak akan mengurangi niat baik negara sumber untuk memberikan keringanan pajak dalam rangka menarik investasi.(sumber;buku modul pajak penghasilan universitasterbuka)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H