Dalam konteks yang sederhana ekspor adalah kegiatan mengirim barang ke luar negeri untuk tujuan bisnis.barang tersbut bis jadi barang mentah atau barang setengah jadi ataupun barang yang sudah jadi.Konsep ini sejalan dengan definisi Udang Undang kepabeanan yang mana Ekspor adalah kegiatan mengelurkan barang dari daerah pabean.Suatu barang dapat dikatakan ekspor apabila telah melewati daerah batas pabean Indonesia .Dengan keadaan wilayah Indonesiam yang sangat luas dan dibatasi darat laut udara maka tidak mugkin petugas Bea cukai mengawasi seluruh kegiatan keluar masuknya barang dari wilayah pabean dan iak mungin sepenuhnya dijaga oleh bea cukai
dalam ketentuan Undang Undang kepabeanan yang mana mengatur operasoanal mengenai kegiaatn ekspor .Dengan adanya pasal pasal tersebut maka setiap tndak kejahatan di bidang ekspor dapat di pidana berdasarkan hukum positif Indonesia. ada beberapa persyarata yang harus dipenuhi oleh Ekportir untuk legaitas kegiatan bisnisnya tersebut dilihat dari sisi perdaganganya tersebut maupun kepabeanan
untuk Ekportir Umum yang harus melakukan ekspor secara umum harus memenuhi perijinan antara lain:
1 Tanda SURAT IJIN Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Usaha (TDUP)
2 Tanda dafatr Perusahaan
namun persyarata ini tidak berlaku bagi Ekportir yang melakukan kegiatan ekspor untuk barang khusus seperti, barnag cindera mata ,baranag pindahan, barang penumpang dll
Untuk eksportir Terdaftar dikeuarkan oleh kementrian perdagangan direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri adapun seperti Eksportir produk terdaftar seperti, produk industri kehutanan(ETPIK) dari mebel kayu,ET Kopi,ET rotan dll
Untuk eksportir penerima fasilitas khusus
Pada dasarnya sama persyaratan sebgai eksportir ada fasilUtas fiskal yang diterimanya dan dimohonkan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu fasilitas KITE dan fasilitas tempat penimbunan Berikat.
Eksportir kHUSUS
Eksportir khusus menerima pembebasan dari kewajiban memberitahukan PEB secara online atau PEB melaui media penyimpanan data elektronik.Ekspotir khusus cukup membeberitahukan barang ekspor dengan pengajuan formulir PEB secara manual untuk pengiriman barang ke Luar Negeri pada