Lihat ke Halaman Asli

Agung Wiendarto

orang biasa

Selamat, aplikasi e-Tilang Sudah Lahir

Diperbarui: 22 Oktober 2016   23:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadi Fitur Utama aplikasi Jangka Joyoboyo - Polres Kediri

Akhirnya setelah ditunggu sepanjang siang sore tadi konsep e-Tilang telah diunggah di play store Google. Lokasinya di >> https://play.google.com/store/apps/details?id=com.asclar.jangka

Saya ada keliru persepsi. 

Saya kira, e-Tilang karya Polres Kediri ini akan berdiri sendiri sebagai aplikasi khusus permudah dan efisienkan proses Tilang yang bisa dipakai di seluruh Polres di Indonesia dan seluruh pengguna jalan Indonesia. Ternyata setelah coba pasang, hanya berlaku bagi pengguna jalan yang melewati Polres Kediri Kabupaten dan alami penindakan petugas. Selamat untuk Polres Kediri dan Warga Kediri.

Konsepnya memang bagus. Meminimalkan potensi terjadinya pungli oleh oknum petugas di lapangan. Tapi jika hanya berlaku di Polres Kediri Kabupaten dan tidak bisa diberlakukan di Polres Kediri Kota mungkin yang bakal terjadi adalah inefisiensi.

Untuk Pak Tito, apakah fitur ini direncanakan untuk dicontoh dan diterapkan di aplikasi masing-masing Kota / Kabupaten ?

Karena Warga Kediri Kota dan Kabupaten acapkali sering bepergian saling melintasi 2 wilayah Polres; Polres Kediri Kota dan Polres Kediri Kabupaten, maka seorang Warga perlu pasang 2 aplikasi sekaligus. Aplikasi e-Police milik Polres Kediri Kota adalah BOS Polresta Kediri

screenshot-580b89d7b29273892320551a.jpg

Ilustrasi kasus:

Seorang sopir angkutan barang mengangkut muatan bahan pembungkus yang ringan tapi dimensi besar dari Jakarta ke Kediri. Karena berat material ringan, dan Pak Sopir, sebut saja namanya Abunawas, merasa perlu manambah muatan di tengah jalan untuk dapat uang ekstra. Dia melewati 18 kota: Bekasi, Purwakarta, Subang, Cirebon, Brebes,  Tegal, Pemalang, Pekalongan, Batang, Kendal, Semarang, Amabarawa, Salatiga, Sragen, Ngawi, Caruban (Polres Madiun), Nganjuk, Kediri Kabupaten, Kediri Kota. Karena muatan yang melebihi dimensi maksimal ketinggian, sudah barang tentu Abunawas dihentikan oleh petugas-petugas di 18 kota tersebut.  

Abunawas jelas tidak bisa mengikuti sidang di semua kota, dan dia tidak ingin SIM atau STNK nya disita, karena jika STNK disita, maka di Polres berikutnya, truknya bakal ditahan. Uang bayaran mengangkut barang 15 juta. Denda tilang maksimal 500ribu. Jadi kalaupun kena tilang 18 kali (9juta rupiah), maka Abunawas masih untung 6 juta, dan masih mungkin putusan pengadilan dendanya tidak aksimal, berarti ada dana kembalian.

Lalu Abunawas pun mencari aplikasi e-Tilang. Alangkah kagetnya dia karena untuk bisa bayar langsung via aplikasi, e-Tilang masuk di aplikasi masing-masing polres. Berarti ada 18 Aplikasi Polres regional yang harus dia install. Karena masing-masing Aplikasi berukuran antara 27MB - 43MB. Perlu 630 MB RAM untuk install 18 Aplikasi e-Policing..!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline