Lihat ke Halaman Asli

Agung Wiendarto

orang biasa

e-Tilang, Aplikasi Bebas Pungli Persembahan Polres Kediri

Diperbarui: 22 Oktober 2016   22:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Hanya berselang hari sejak Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar diresmikan dengan terbitnya Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli, kita semua bertanya-tanya apa yang akan dilakukan jajaran POLRI terkait dua hal yang rawan pungli: Pembuatan SIM dan Penindakan Langsung (Tilang) 

Kali ini saya mau bahas soal tilang dulu. Sebagai orang biasa, saya itu paling deg-degan kalau ada razia walau selalu lengkapi diri secara komplit: SIM ada, STNK ada, Segitiga Pengaman ada, dongkrak ada, tutup pentil ban nitrogen ada, nomor polisi standar, kendaraan pun tak berani modifikasi. Mengapa deg-degan? Ya karena pengaruh info sosmed tentang sebuah Kota Seribu Tilang yang oknumnya punya kelebihan apal pasal hingga sekecil-kecilnya. Googling saja kata "Kota Tilang", Anda akan langsung lihat nama kota yang disebut. Pak Tito pasti tahu kota ini. Tim Medsos Pak Tito kan aktif pantau trending topic netizen.

Namun, sejak semalam, saat saya lihat update status dari akun Facebook Satlantasreskediri ada rasa senang hadir. Senang karena sudah ada alternatif cara selesaikan tilang secara legal, transparan, dan tidak perlu antre sidang. Nama aplikasinya e-Tilang

Nampaknya sih mudah. Sebagai pelanggar, kita lebih cepat selesai urusan dengan tunjukkan bukti pembayaran uang titipan sidang lewat aplikasi pembayaran yang bekerja sama dengan BRI. Tapi karena ndak punya rekening BRI, aplikasi ini patut didukung agar menjadi aplikasi yang bisa digunakan secara nasional, tidak hanya regional Polres Kediri dan perlu dikembangkan untuk juga dikaitkan dengan bank-bank lain. 

Keuntungannya banyak loh, di antaranya:

  1. Mencegah terjadinya praktik #pungli dan #percaloan yang dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.
  2. Pelanggar tidak perlu nunggu antrean penulisan tilang saat razia. 
  3. Pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang lewat aplikasi ponsel. Denda secara resmi masuk Kas Negara. 
  4. Petugas tidak terbeban berkas-berkas, dana titipan, maupun rengekan para pelanggar yang minta damai dan rayu petugas agar bersedia terima duit titipan.

Pelanggar yang belum memakai aplikasi masih tetap bisa ikuti proses pembayaran denda secara reguler.

Apa benar aplikasi ini mengefektifkan dan mengefisienkan proses penegakan hukum? Mari kita lihat videonya, lalu saya coba urai hal apa saja yang perlu diketahui Pak Tito Karnavian untuk berlaku secara nasional, mumpung belum di-launching secara nasional.

Hal-hal aplikasi e-Tilang yang belum diketahui Pak Tito Karnavian dan tim Divisi 5 Istana Kepresidenan untuk ditambahakan saat aplikasi e-Tilang ini di-launching secara nasional:

1. Kerja Petugas bertambah jika aplikasi ini tidak terhubung ke server Korlantas ~ yang denger-denger berada di belakang kantor sang Kresna. Tahukah Pak Tito, problem petugas lapangan yang harus entry data ke server nasional? Tolong buat tim medsos Trunojoyo 1 untuk mencoba sendiri dan verifikasi ke anggota lantas terdekat:

- Selesai gelar penindakan, Petugas wajib entry data ke server nasional, satu per satu. Satu lembar demi satu lembar. Tidak bisa upload dalam bentuk database seperti csv atau sql, kalaupun format Excell ditakutkan bawa virus. Padahal, saat ada kegiatan razia atau operasi patuh, jumlah tilang bisa capai ratusan hingga ribuan seharinya. 

- Setiap blangko tilang habis, setiap Polres harus kirim anggotanya untuk ambil blangko tilang ke POLDA. Perlu 1 petugas hanya untuk ambil blangko. Tidak efisien. Intinya kan yang diperlukan adalah nomor resi / nomor tilang. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline