Aksi massa yang brutal dan melawan Kepolisian adalah bentuk kekerasan yang tak perlu ditunjukkan kepada sesama anak bangsa. Karena saat ini proses keputusan di DKPP dan MK akan menjadi pedoman selanjutnya dalam menyikapi hasil Pemilu. Keputusan hukum ini harusnya yang menjadi pijakan kita semua, untuk menyikapinya dengan bijak. Justru dengan banyaknya kerusakan yang terjadi akibat aksi massa hari ini, dampaknya kembali akan kembali dimasyarakat. Terutama masyarakat Jakarta yang sedang berjuang untuk mencari nafkah keluarga di sekitar tempat aksi massa tersebut.
Masyarakat sedang diuji untuk lebih mengerti tentang makna perjuangan dan memulai segala yang diperjuangankan dengan cara yang baik. Tontonan yang kita lihat hari ini adalah pemimpin menggunakan masyarakat sebagai alat untuk mencapai keinginannya dengan cara-cara merusak, membakar, dan mengancam lingkungan. Pada akhirnya euphoria perjuangan itu hanya bermakna semu dan berakhir pada masyarakat Jakarta yang harus menganggung segala kerusakan yang disebabkannya. Lalu, pertanyaannya apakahpasca kerusakan tersebut ada yang berani menyatakan bertanggung jawab. Yang kita lihat adalah para pelakunya berlarian saling menyelamatkan diri. Betapa sedihnya melihat saudara-saudara kita sendiri dikejar-kejar, luka-luka, masuk rumah sakit, ditangkap dan dipidana. Andaikan mendapat sesuatu dari itupun mungkin tidak dapat menyembuhkan luka dan sedih keluarganya akibat memperjuangkan nasib yang belum tentu akan memperjuangkannya. 50 orang dinyatakan terluka ringan sampai berat pada hari ini dan akhirnya masyarakat kembali harus menanggung akibat perbuatan yang tidak bertanggung jawab ini.
Memberi amanah pada seorang pemimpin, berarti masyarakat menitipkan amanah untuk diperjuangkan dengan cara-cara yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta kembali kemasyarakat dengan kondisi yang baik. Yang akan memberi nilai lebih untuk masyarakat bukan berkurang kadarnya atau malah rusak dari aslinya. Disinilah kita dapat mempercayai seseorang mampu menjadi pemimpin, dan berhak kita titipkan amanah ke pundaknya.
Sudah saatnya, semua euphoria dan saling dukung mendukung yang fanatik dan berlebihan sudah harusnya kita tanggalkan. Ikatan emosional yang kuat kepada masing-masing calon yang diidamkan harus mulai diturunkan. Karena ditakutkan bila berlebihan akibatnya akan menjadi buta dan menempuh segala cara, tanpa memikirkan kerugian yang akan menimpa keluarga dan lingkungan sekitarnya. Jangan sampai anak cucu kita justru menaruh dendam yang tak beralasan karena Pemilu yang berlangsung hanya sekejap ini. Sedangkan kehidupan kita sebagai bangsa dan warga Negara Indonesia akan berlangsung terus menerus dan generasi setelah kita pun akan kita tinggalkan. Kemudian apakah dendam ini yang akan kita wariskan kepada generasi selanjutnya. Tentunya jika ini yang terjadi, Indonesia tak akan berumur lama dan semua yang kita sayangi akan hilang tanpa kita sadari akibat perbuatan ini.
Semua unsur yang bekerja dari dua kubu harusnya bisa mengembalikan peran semua relawan, partai, para simpatisan untuk kembali di masyarakat. Jangan dijanjikan dengan hal-hal yang belum tentu dapat dipenuhi. Dan juga jangan terlena dengan kondisi ini. Karena tantangan ke depan akan lebih berat dan membutuhkan energy dan sumbangsih kita semua sebagai anak bangsa. Semangat yang sudah diperjuangkan sudah seharusnya dikembalikan kembali kepada Rakyat Indonesia. Mau menang atau kalah, karena maknanya itu adalah amanah rakyat yang harus membawa kesejahteraan sebagaimana yang diamanatkan para pendiri bangsa dan UUD 1945. Apakah Jokowi – JK dan Prabowo – Hatta bisa memegang amanah ini dan bekerjasama dengan Ratusan Juta Harapan Rakyat Indonesia. Kita tunggu saja, 280 Juta pasang mata akan meletakkan peradaban bangsa kepada Jokowi – JK dan Prabowo – Hatta untuk mewujudkannya. Kita sambut hasil ini dengan sujud syukur dan berdoa, semoga Allah SWt meridhoi, memberi kedamaian dan kesejahteraan untuk semua bangsa Indonesia. Dan kedepan kita berharap DPR yang baru dapat memperbaiki sistem UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UU No. 8 Tahun 2012 Penyelenggaraan Pemilihan DPR, DPRD dan DPD dan UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU No. 42 Tahun 2008 Tentang PilpresPelaksanaan Pemilu dalam mempersiapkan Pemilu Serempak PILEG dan PILPRES di tahun 2019.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H