Lihat ke Halaman Asli

Refleksi Bank Syariah

Diperbarui: 2 Agustus 2015   20:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Beberapa hari ini cukup hangat topik tentang BPJS haram, di negara yang semi-syariah seperti negara kita, sepertinya memang konsekuensi bahwa akan selalu ada perdebatan halal haram seperti ini.

MUI sendiri tidak memutuskan bahwa BPJS haram, cuma tidak sesuai syariah. Saya cukup bingung, apa yang diharapkan dengan menegaskan suatu hal tidak sesuai syariah, tapi menolak menegaskan itu haram, whatever..

Peng-haram-an BPJS berujung ke rekomendasi pembentukan BPJS syariah, mengikuti institusi yang sudah ada seperti bank syariah dan asuransi syariah…

Yang ingin saya sampaikan di tulisan ini, seperti apa sebenarnya istitusi syariah yang sudah ada selama ini, terutama bank syariah. Yang selalu jadi jawaban banyak orang ketika menunjuk bank biasa sebagai bisnis riba.  Dengan satu contoh di bawah, saya harap pembaca bisa menangkap seperti apa “bisnis syariah” itu bekerja

Saya langsung ke bisnis yang yang menghasilkan untung buat bank, yaitu kredit, yang selalu diakui bahwa bunga kredit itu riba.

Di kredit konvesional, memang menggunakan konsep bunga. Komponen bunga itu sendiri adalah cost of fund, biaya tetek bengek dari regulator, dan margin untuk bank. Jika suatu perusahaan meminjam uang ke bank untuk membangun pabrik, sebutlah nilainya 10 miliar, dicicil selama 5 tahun. Anggap aja bunganya 10% flat per tahun, maka berapa total pembayaran yang diterima bank selama 5 tahun:

 

Pokok               : 10 miliar

Total bunga     : 10% x 10 miliar x 5 tahun = 5 miliar

Total pokok dan bunga selama 5 tahun = 15 miliar

Nasabah mecicil pokok dan bunga ini setiap bulan sebesar 250 juta.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline