Lihat ke Halaman Asli

anak banten

mahasiswa

Hukuman Mati bagi Tindak Pidana Korupsi

Diperbarui: 1 April 2024   14:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pri

Judul Pemberitaan Terkait Kasus Kasus Korupsi di Indonesia :

https://news.detik.com/berita/d-7270287/harvey-moeis-dijerat-pasal-tipikor-ancaman-hukuman-maksimal-bui-seumur-hidup

Sumber Berita                    : Detik.com

Tanggal Terbit                    : Minggu, 31 Maret 2024 Pukul 10.53 Wib

Dalam tugas Menanggapi atau memberikan opini terkait pemberitaan perihal kasus kasus Pidana.

Opini Terbit - Senin, 1 April 2024 

Menanggapi pemberitaan terbaru diatas terkait kasus korupsi secara umum kasus korupsi di Indonesia sangat meresahkan dan cenderung membahayakan. Karena menurut saya kasus korupsi masuk dalam katagori extraordinary crime/ kejahatan luarbiasa karena dilakukan secara Terstuktur, Sistemik dan Masif dan dilakukan oleh penyelenggara negara maupun non penyelenggara negara mulai dari yang terendah sampai yang tertinggi dan berdampak pada kerugian negara yang sangat luarbiasa dan merusak sendi sendi bernegara dan bermasyarakat.

Di Indonesia UU Korupsi diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Sejarah pembentukan KPK merupakan semangat pemberantasan Korupsi sejak 2002. Walaupun dalam praktiknya banyak penyelengara negara juga yang terlibat didalamnya dan pelaksanaan eksekusi maksimal pada Kasus Tindak korupsi belum menemukan titik jera, itu terlihat dari masih banyak dan maraknya praktek praktik korupsi seolah saling berlomba lomba sebanyak-banyaknya hasil korupsi, saya berpendapat harus ada HUKUMAN yang membuat Jera para pelaku seperti Hukuman Mati kemudian memiskinkan keluarga si pelaku yang terbukti menikmati aliran dana Tindak pidana korupsi. Maka perlu kesadaran yang sangat tinggi dan Political will dari semua pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline