COVID-19 terdeteksi di Indonesia pada awal tahun 2020. Keadaan ini menjadi perhatian khusus pemerintah Indonesia sehingga dibuatlah Kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kegiatan PSBB ini menyebabkan terjadinya perubahan secara drastis pada bidang ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Salah satu yang terdampak oleh pandemi COVID-19 adalah pola kerja masyarakat Indonesia. Beberapa jenis pekerjaan mengharuskan pekerjanya untuk bekerja dari rumah atau disebut dengan work from home (WFH). WFH menjadi salah satu solusi terbaik untuk meminimalkan persebaran COVID-19. Hal ini disebabkan karena WFH dapat menurunkan risiko penularan virus COVID-19 di tempat kerja. Namun, perubahan ini membatasi aktivitas sosial pekerja dikarenakan mereka tidak dapat berkomunikasi secara langsung dengan rekan kerjanya.
Low Back Pain (LBP) merupakan nyeri, ketegangan otot, atau kekakuan di sekitar tulang rusuk dan linu panggul (nyeri kaki, mati rasa, kesemutan). Toprak Celenay bersama rekan-rekannya mengemukakan bahwa para pekerja WFH lebih banyak mengeluhkan nyeri punggung bawah (LBP) dibandingkan dengan pekerja WFO. Selain itu, survei yang dilakukan oleh Versus Arthritis, sebuah organisasi amal di Inggris menyebutkan bahwa 81% responden yang bekerja WFH mengalami nyeri pada leher, bahu, dan punggung bawah (LBP).
Kasus LBP yang meningkat selama WFH disebabkan oleh ketidaksadaran pekerja terhadap aspek ergonomi (interaksi antara manusia dengan lingkungan kerjanya). Selain itu, pekerja WFH bekerja dengan kondisi rumah yang seadanya berbeda dengan kondisi kantor yang dirancang sedemikian rupa. Salah satu contohnya yaitu bekerja tanpa menggunakan kursi dan meja yang sesuai. Setidaknya terdapat tiga faktor utama yang dapat menjadi penyebab LBP yaitu faktor individu, faktor psikososial, dan faktor pekerjaan (profesi dan pola kerja) dalam hal ini yaitu work from home (WFH). Faktor individu bisa berupa usia, gaya hidup (merokok) dan riwayat kesehatan pekerja. Faktor psikososial bisa berupa stres, tekanan kerja, dan organisasi pekerjaan yang buruk.
Para pekerja WFH bisa menerapkan beberapa cara untuk menghindari LBP, salah satunya dengan memperhatikan postur pada saat bekerja yang ditunjukan melalui langkah-langkah di bawah ini.
Pertama-tama, posisikan pandangan sejajar dengan layar komputer atau laptop Anda. Kemudian duduk dengan tegak menggunakan kursi yang ergonomis. Saat duduk, posisi siku rileks dan terbuka hingga membentuk huruf L dan posisi kaki sejajar dan menapak pada lantai atau sandaran kaki (jika ada). Tidak hanya itu, agar dapat mengatasi kelelahan akibat bekerja di depan layar komputer yang cukup lama, pekerja bisa menerapkan metode 20-20-20, yaitu beristirahat setiap 20 menit sekali dan melihat objek sejauh 20 kaki selama 20 detik. Dengan mengikuti beberapa cara tersebut para pekerja WFH dapat mengurangi risiko LBP dan bagi mereka yang sudah terlanjur mengalami gejala LBP, maka dapat mencegah agar tidak semakin parah. Hal ini sesuai dengan prinsip kesehatan masyarakat yaitu "Mencegah lebih baik daripada mengobati".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H