Kebijakan fiskal merupakan alat yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur dan menjaga kestabilan perekonomian serta mencapai tujuan pembangunan nasional. Dalam hal kebijakan fiskal Islam, prinsip-prinsip ekonomi syariah menjadi dasar dalam merancang kebijakan yang mencakup pengumpulan dan pengeluaran dana negara. Salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam kebijakan fiskal Islam adalah wakaf, yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan ekonomi.
Menurut mazhab hanafi wakaf adalah mehanan harta yang secara hukum masih milik pewakaf dan memanfaatkannya untuk kebajikan. Dalam Islam, wakaf memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Dalam konteks kebijakan fiskal Islam, wakaf dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengumpulkan dan mengelola dana publik yang dapat diberdayakan untuk pembangunan ekonomi.
Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penganut agama Islam terbanyak di dunia. Berdasarkan data Kementrian Dalam Negeri yakni sebanyak 87,02 % dari total pupulasinya atau sebanyak 241,7 juta jiwa. Data ini menunjukan besarnya potensi wakaf di Indonesia. Sehingga wakaf diimplementasikan melalui berbagai upaya pemanfaaan potensi wakaf yaitu; disahkannya undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang memberikan landasan hukum bagi pengelolaan wakaf di Indonesia, dibentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang berdiri dibawah naungan Kementrian Agama Republik Indonesia, yang bertugas menyalurkan dan mengembangkan aset wakaf ke berbagai sektor yang membutuhkan.
Pengeloaan aset-aset wakaf berupa uang, tanah dan bangunan dikembangkan menjadi rumah sakit, masjid, lembaga sosial, lembaga pendidikan, beasiwa, dan bantuan tunai. Berdasarkan laporan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tahun 2022, luas total tanah wakaf di indonesia mencapai 57,2 hektar,dan perolehan wakaf uang mencapai 1,4 trilin rupiah per maret 2022.
Namun faktanya aset aset wakaf belum dimanfaatkan secara optimal. Aset-aset tersebut kebanyakan dimanfaatkan untuk kegiatan nonprofit sehingga menjadi wakaf pasif yang belum produktif. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya perberdayaan memperbanyak dan mengembangkan wakaf produktif sehingga memberikan maafaat yang berkelanjutan.
Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi semua pihak terkhusus lembaga yang bertugas mengelola wakaf. Potensi wakaf yang besar perlu diimbangi dengan pengelolaan yang baik agar terciptannya keseimbangan antara potensi dan realisasinya. Pegelolaan wakaf di Indonesia masih perlu dibenahi lagi dengan pengelolaan yang baik, diharapkan wakaf mampu membantu mencapai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan kesejahteraan umat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H