Inflasi adalah kondisi ketika harga barang dan jasa mengalami kenaikan secara umum dan berlangsung secara terus menerus (persisten). inflasi dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan tingkat keparahan, penyebab dan asalnya sebagai berikut :
Menurut Taquiddin Ahmad ibn Al-Maqrizi [murid Ibn Khaldun], inflasi berdasarkan penyebabnya digolongkan menjadi dua bagian yaitu:
- Natural Inflation (inflasi alami), inflasi jenis ini disebabkan oleh faktor-faktor alamiah yang tidak dapat dicegah. Menurut beliau faktor-faktor tersebut adalah turunnya penawaran agregatif (AS) atau naiknya permintan agregatif. Sebagai contoh, akibat masuknya uang dalam jumlah yang besar dari luar negeri dan akibat turunnya tingkat produksi.
- Human Eror Inflation (Inflasi karena kesalahan manusia), sesuai Namanya inflasi jenis ini disebabkan karena kesalahan manusia itu sendiri, yaitu ; korupsi, administrasi yang buruk dan pajak yang berlebihan.
Berdasarkan tingkat keparahannya inflasi digolongkan menjadi empat jenis yaitu ;
- Inflasi ringan
- Inflasi sedang
- Inflasi berat
- Inflasi sangat berat
Berdasarkan asalnya inflasi digolongkan menjadi dua yaitu
- Domestic Inflation, adalah inflasi yang berasal dari dalam negeri, karena jumlah uang beredar didalam negeri terlalu banyak sehingga menyebabkan kenaikan harga.
- Imported Inflation, adalah inflasi yang berasal dari luar negeri, karena kenaikan harga barang impor sehingga menyebabkan naiknya harga produk yang dibeli oleh penduduk didalam negeri.
Secara umum laju inflasi dapat dikendalikan melalui beberapa kebijakan yaitu kebijakan moneter dan kebijakan fiscal. Dalam tulisan ini penulis berfokus kepada instrument-intrumen kebijakan moneter dan fiscal yang membedakan antara pengendalian inflasi islam dengan pengendalian inflasi konvensional.
Kebijakan Pengendalian Inflasi Konvensional
Kebijakan Moneter merupakan kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral untuk mengendalikan jumlah uang beredar (JUB) agar tercapai kegiatan perekonomian yang diharapkan yakni mempertahankan kestabilan harga barang dan jasa. Adapun beberapa instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi konvensional sebagai berikut:
- Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation), adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat.
- Politik Diskonto (Discount Rare Policy), fasilitas diskonto adalah pengturan jumlah uang yang beredar dengan mengatur tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
- Politik Cadangan Kas (Reserve Ratio), adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan mengatur jumlah dana cadangan perbankkan yang harus dsimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib.Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaiikan rasio.
- Kebijakan Kredit, berupa pembatasan atau pengetatan proses peminjaman uang oleh bank umum sehingga meminimalisir jumlah uang yang beredar dimasyarakat.
- Kebijakan Himbauan Moral (Moral Suassion), yakni bank sentral dapat memberikan himbauan yang tidak bersifat teknis kepada bank bank umum dibawahnya untuk menahan ataupun mengurangi pinjaman.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesempatan kerja dan menjaga stabilitas harga. Kebijakan fiskal dibagi menjadi dua jenis yaitu kebijakan ekspansif dan kebijakan kontraktif. Namun dalam hal pengendalian inflasi, pemerintah mengunakan kebijakan kontraktif untuk memperlambat laju perekonomian. Adapun beberapa instrument kebijakan fiskal adalam ekonomi konvensional adalah sebagai berikut :
- Pajak, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Saat inflasi pemerintah cenderung menaikan pajak agar konsumsi masyarakat berkurang sehingga mengakibatknya harga barang kembali stabil.
- Belanja Negara, merupakan bentuk realisasi rencana kerja pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan. Pemerintah menurunkan atau mengurangi belanja negara belanja negara saat terjadi inflasi.
Kebijakan Pengendalian Inflasi Islam
Instrumen Kebijakan moneter islam disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah yakni harus bebas dari unsur riba dan bunga bank. Oleh karena itu semua instrumen konvensioal yang mengandung unsur bunga seperti politik diskonto dan operasi pasar terbuka dengan sekuritas bunga yang ditetapkan didepan tidak dapat digunkan dalam pelaksanana kebijakan moneter islam. Namun beberapa instrumen kebijakan konvensional yang masih bisa digunakan dengan beberapa penyesuaian adalah sebagai berikut:
- Politik Cadangan Kas (Reserve Ratio)
- Kebijakan Himbauan Moral (Moral Suassion)
- Refinance Rasio, yaitu kebijakan pengaturan porsi pinjaman bebas bunga.
- Rasio bagi Hasil (Profit Sharing Ratio), yakni kebijakan bank sentral untuk meningkatkan jumlah uang beredar dengan meningkatkan keuntungan bagi nasabah.
- Government Investment Certificate, merupakan surat obligasi pemerintah yang jangka waktunya cukup pendek Treasury Bills dengan system bebas bunga yang telah disesuaikan dengan prinsip syariah.
- Sukuk, adalah obligasi syariah pemerintah, dimana ketika terjadi inflasi pemerintah akan mengeluarkan sukuk lebih banyak sehingga peredaran uang berkuran dan berlaku sebaliknya.
Kebijakan fiskal dalam islam sudah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, kemudian dikembangkan oleh para ulama. Kebijakan fiskal Islam bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan dan kepemilikan. Adapun instrument kebijakannya sebagai berikut:
- ZISWA, terdiri atas beberapa komponen yakni, zakat, infaq, sedekah, wakaf. ZISWA berfungsi untuk menciptakan distibusi kekayaan yang merata dan menjaga stabilitas kegiatan ekonomi.
- Ghanimah, adalah harta hasil rampasan perang yang didapat dari memerangi orang kafir ataupun harta hasil sitaan pemerintah akibat pelanggaran hukum
- Jizyah, adalah pajak yang dibelakukan dinegara muslim kepada warganya yang non muslim yang memiliki kemampuan.
- Kharraj, yaitu pajak khusus yang diberlakukan negara atas tanah tanah produktif milik warganya.
- Ushur, yaitu pajak khusus untuk barang niaga yang masuk kedalam negara islam yang berasal dari luar negeri (Impor).
- Pengeluaran negara, meliputi kebutuhan operasional, belanja umum pemerintah dan proyek yang telah disepakati oleh masyarakat.