Islam Wasathiyah berperan penting dalam membangun persatuan antar umat beragama. Dengan menerapkan sikap sederhana, adil dan inklusif, umat Islam dapat memberikan contoh dalam menjaga keharmonisan dalam masyarakat yang beragam.
Kesabaran bukan sekedar konsep, namun memerlukan pemahaman sikap dan tindakan yang jelas. Jika nilai-nilai Wasithiyah diterapkan dengan baik, masyarakat akan hidup bersama dengan damai, terhindar dari konflik, dan bersama-sama menciptakan dunia yang lebih baik.
Pengertian Islam Wasathiyah
Islam Wasathiyah berasal dari kata Wasith yang berarti "tengah" atau "moderat". Dalam konteks ajaran Islam, istilah ini merujuk pada cara hidup yang seimbang, tidak ekstrim, dan selalu mencari jalan tengah untuk mencapai permasalahan sosial, budaya, dan agama.
Konsep wasathiyah merupakan konsep penting bagi umat Islam untuk menjaga kedamaian, kerukunan dan keharmonisan dalam kehidupan masyarakat yang beragam.
Wasathiyah bukan sekadar ajaran moral, melainkan sikap yang mengedepankan keadilan, kesetaraan, dan keterbukaan. Nilai tersebut sangat relevan dalam konteks Indonesia sebagai negara multikultural dan multiagama, dimana toleransi menjadi kunci utama dalam menjaga persatuan dan kerukunan..
Prinsip Islam Wasathiyah
Terdapat beberapa prinsip penting dalam Islam Wasathiyah yang menjadi pedoman umat dalam bekerja sama dengan pemeluk agama lain, antara lain:
Pertama, Wasathiyah (mengambil jalan tengah) yang merupakan cara pandang dalam mengambil jalan pertengahan dengan cara tidak berlebihan dalam beragama serta tidak mengurangi ajaran agama, hal ini memadukan antara teks ajaran agama dan penerapan kondisi masyarakat.
Kedua, Tawazun (Seimbang) Islam adalah agama yang seimbang, menyeimbangkan antara peranan Wahyu ilahi dengan mendayagunakan akal rasio, serta memberikan bagian tersendiri bagi wahyu dan akal sehingga dalam konteks ini tawazun dipahami moderasi adalah berperilaku adil, seimbang tidak berat sebelah dibarengi dengan kejujuran sehingga tidak bergeser dari garis yang telah ditentukan.
Ketiga, I'tidal (lurus atau tegak) merupakan pandangan yang menempatkan sesuatu pada tempatnya, membagi sesuai dengan porsinya, melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban. Seorang muslim diperintahkan berlaku adil dalam hal apa saja dan diperintahkan untuk senantiasa berbuat baik kepada siapa saja. Karena keadilan menjadi nilai luhur ajaran agama, tidak ada kesejahteraan masyarakat tanpa adanya keadilan.