Penggunaan air tanah menjadi hal penting bagi berbagai sektor, mulai dari industri, pertanian, hingga kebutuhan rumah tangga. Namun, pemakaian air tanah yang berlebihan bisa menimbulkan dampak negatif, seperti penurunan permukaan tanah dan penurunan kualitas lingkungan. Untuk mengatur penggunaan air tanah agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, pemerintah memperkenalkan program SIPA atau Surat Izin Pengusahaan Air Tanah. Berikut penjelasan lengkap tentang pengertian, fungsi, dasar hukum, serta integrasi AWLR (Automatic Water Level Recorder) dalam proses pengajuan SIPA.
Pengertian dan Fungsi SIPA
Melansir dari website resmi mertani.co.id, di jelaskan bahwa SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk melakukan pengambilan air tanah secara legal. Pengajuan SIPA diatur oleh Kementerian ESDM dan dilakukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).
Fungsi utama SIPA meliputi:
- Pengendalian Penggunaan Air Tanah: SIPA membantu mengatur pemanfaatan air tanah agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan yang dapat mengakibatkan penurunan permukaan tanah, kerusakan lingkungan, atau kelangkaan air.
- Pencegahan Kerusakan Lingkungan: SIPA mendukung upaya perlindungan sumber daya air tanah untuk menjaga ekosistem dan keseimbangan lingkungan. Pemanfaatan air tanah yang tidak terkendali dapat menyebabkan penurunan muka air tanah, intrusi air laut, dan kerusakan ekosistem.
- Tata Kelola yang Baik: Dengan adanya SIPA, setiap pihak yang memanfaatkan air tanah memiliki hak dan kewajiban yang jelas. Hal ini menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan sumber daya air.
Dasar Hukum SIPA
Penerapan SIPA diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya air tanah di Indonesia. Dasar hukum utama yang mengatur SIPA adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (UU 17/2019).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR 6/2021).
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah. Pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia NOMOR: 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang Penyelenggaraan izin Pengusahaan Air Tanah menyebutkan tentang Standar Pelayanan Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah. Pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah adalah kegiatan pengeboran/penggalian yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi untuk mengetahui konfigurasi akuifer, parameter akuifer, kuantitas Air Tanah, jari-jari pengaruh pemompaan Air Tanah, dan kualitas Air Tanah. Sedangkan persyaratannya sendiri meliputi 2 syarat yakni syarat administrasi dan syarat teknis.
Syarat Administrasi berisi formulir permohonan terdiri atas:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- nama, pekerjaan, alamat, nomor telepon, dan e-mail pemohon
- alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah
- koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree)
- jangka waktu penggunaan Air Tanah yang diperlukan dimohonkan
- nomor urut sumur bor/gali
- pernyataan bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa
Syarat Teknis yang terdiri atas:
- laporan hasil pengukuran geolistrik (untuk kelompok usaha menengah dan besar)
- gambar rencana konstruksi sumur bor/gali
- rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m3/hari
- rencana peruntukan penggunaan Air Tanah
- hasil konsultasi publik atas rencana penggunaan Air Tanah
Integrasi AWLR (Automatic Water Level Recorder) dalam proses pengajuan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah)
Integrasi AWLR (Automatic Water Level Recorder) dalam proses pengajuan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan pengawasan dalam pemanfaatan air tanah. AWLR adalah perangkat yang berfungsi untuk memantau, mengukur, dan merekam tinggi muka air pada tanah secara real-time. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai integrasi AWLR dalam pengajuan SIPA:
- Pemantauan Ketinggian Air Tanah secara Akurat
AWLR memungkinkan pemantauan terus-menerus terhadap level muka air tanah, memberikan data yang akurat dan berkelanjutan. Data ini penting untuk mengetahui perubahan yang terjadi akibat pengambilan air tanah, sehingga bisa dijadikan acuan untuk menentukan batas penggunaan air tanah dalam izin SIPA. - Pengendalian Kondisi Muka Air Tanah
Dengan data dari AWLR, pemerintah dapat mengetahui kondisi muka air tanah di lokasi tertentu dan membandingkannya dengan standar aman yang ditetapkan. Jika ada indikasi penurunan air tanah yang berlebihan, maka izin SIPA dapat dibatasi atau disesuaikan untuk mencegah dampak buruk pada lingkungan. - Mendukung Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
Integrasi AWLR membantu pengguna dalam mengambil keputusan yang berbasis data, memastikan bahwa pemanfaatan air tanah dilakukan secara berkelanjutan. Dengan begitu, izin SIPA yang dikeluarkan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan jangka panjang, sekaligus mendukung keberlanjutan sumber daya air bagi masyarakat. - Memudahkan Pemantauan dan Penegakan Hukum
AWLR membantu dalam memantau penggunaan air tanah secara otomatis dan memastikan bahwa pemegang SIPA tidak melampaui kuota yang diizinkan. Jika terjadi pelanggaran, data dari AWLR bisa digunakan sebagai dasar penegakan hukum, memberikan efek jera kepada pelanggar.
integrasi AWLR dalam pengajuan SIPA membantu pemerintah memantau dan mengontrol penggunaan air tanah secara akurat dan real-time. Ini memastikan pemanfaatan air tanah tetap berkelanjutan, menjaga keseimbangan lingkungan, serta memudahkan pengawasan dan penegakan hukum bagi pemegang izin.
https://www.mertani.co.id/post/analisis-data-air-tanah-untuk-keberlanjutan-bisnis