Lihat ke Halaman Asli

Ana Tasia

Ilmu Komunikasi

Alur Pendaftaran dan Biaya Pernikahan di KUA Bandongan, Magelang

Diperbarui: 5 Desember 2021   18:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Poster by: Puspa

Pernikahan merupakan salah satu hal yang sakral, arti dari pernikahan adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukkan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.

Akan tetapi, banyak orang yang belum mengetahui bahwa mulai 2020 pasangan yang akan menikah harus memiliki sertifikat layak kawin. Seperti yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017, bahwa calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dapat memeriksakan kesehatan di puskesmas atau pada rumah sakit terdekat.

Tujuan dari program ini adalah untuk mengetahui kondisi kesehatan kedua calon pengantin, untuk membekali informasi kesehatan fisik dan psikis, serta untuk memastikan calon pengantin siap berumah tangga.

Lalu bagaimana tata cara pendaftaran atau alur menikah di KUA Bandongan? Berapakah biaya yang di butuhkan? Simak ulasannya berikut ini!

Hal pertama yang harus dilakukan adalah membawa persyaratan, persyaratannya sebagai berikut :

1. N1 merupakan surat pengantar perkawinan

2. N2 merupakan surat permohonan kehendak perkawinan

3. N3 merupakan surat persetujuan mempelai

4. N4 merupakan surat izin orang tua

5. Foto kopi (akta kelahiran, KK dan juga KTP)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline