Lihat ke Halaman Asli

Ana Sarijal

Wiraswasta

Kilas Balik Sejarah dan Asal Usul Kabun

Diperbarui: 23 Oktober 2018   09:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Latar Belakang penulisan Sejarah "Kilas Balik Sejarah dan Asal Usul Kabun" ini supaya masyarakat, terutama generasi muda, tahu keberadaan serta asal usul kabun sejak zaman dahulunya.

Kabun yang berjarak lebih kurang 8 Km dari Pusat Kota Muaro Sijunjung. Secara administratif saat ini adalah sebuah Jorong dalam Kenagarian Sisawah, Kec. Sumpur Kudus, Kab. Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

Menurut sejarah, sebelum tahun 1888 Masehi, kabun merupakan bagian dari Nagari Ranah Sigading, Kec. Koto VII, Kab. Sijunjung. Wilayah Kenagarian Ranah Sigading waktu itu, meliputi: Subarang Ombak, Sei. Gemuruh dan Kabun.

Dikuatkan dengan beberapa peninggalan sejarah yang menjadi saksi bisu antara ikatan Ranah Sigading dan Kabun, yaitu berupa bekas lokasi bangunan Masjid Tuo yang bertempat di depan pintu ngalau, Kojai, Kabun. Menurut sejarah dari orang tuo (tua) di Ranah Sigading maupun dari kabun, masjid itu didirikan pada tahun 1735 Masehi oleh Dt. Rajo Mudo, orang Ranah Sigading.

Sebelum masjid didirikan. Dahulunya, masyarakat kabun (kaum laki-laki) melaksanakan shalat jumat di masjid Ranah Sigading.

Jalan yang mereka tempuh untuk sampai ke Ranah Sigading yaitu melalui pendakian guguk cogok, selanjutnya ke bukik panyabungan, kemudian ke Bukik Catuan. Setelah melalui tiga bukit tersebut, barulah sampai di Polak Lalang. Polak lalang adalah tempat penyeberangan orang kabun di batang ombilin menuju Ranah Sigading.

Ketika sampai di Masjid, mereka menemukan orang sudah selesai melaksanakan sholat jumat. Hal ini sering terjadi. Kemudian dicarikanlah solusi supaya orang yang dari kabun dapat melaksanakan shalat jumat tepat waktu.

Menyikapi permasalahan tersebut. Maka, Pemuka Masyarakat Ranah Sigading, Subarang Ombang, Sei. Gemuruh dan Kabun mengadakan rapat. Rapat diadakan di Masjid Ranah Sigading.

Dari hasil rapat tersebut didapatlah kesepakatan bahwa di kabun diizinkan untuk mendirikan masjid. Kesepakatan ini, oleh orang tua-tua dahulu, di Ranah Sigading disebut "Kabulatan". yang artinya "kabulatan kata orang ranah sigading dan subarang ombak" untuk mendirikan masjid di kabun. Sementara nama kabun sendiri diambil dari singkatan kata "Kabulatan".

Hasil kesepakatan tersebut disetujui oleh pemegang syarak, yaitu Dt. Rajo Mudo. Maka beliaulah yang memberi izin mendirikan masjid di kabun.

Dalam proses pendirian masjid, Dt. Rajo Mudo langsung ke kabun, dan beliaulah yang memulai proses pembangunan masjid tersebut. Konstruksi bangunan Masjid tersebut, bertiang kayu, lantainya terbuat dari papan dan atapnya ilalang bercampur ijuk.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline