Lihat ke Halaman Asli

Ana Sarijal

Wiraswasta

Dt. Rajo Mudo adalah Pendiri Masjid Pertama di Kabun

Diperbarui: 5 September 2018   21:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto lakasi bekas bangunan masjid tuo,  Kabun. 


 Kata “Kabun” berasal dari singkatan kata Kabulatan (kesepakatan red). Artinya kabulatan kata orang ranah sigading dan subarang ombak untuk mendirikan masjid di kabun.

Masjid pertama di kabun, didirikan pada tahun 1735 masehi. Pendirinya adalah Dt. Rajo Mudo dari Ranah Sigading.

Sebelum ada masjid di kabun. Orang kabun,  kaum laki-laki. Dahulunya, sholat jumatnya di ranah sigading. Karena jarak yang jauh mereka sering datang terlambat untuk melaksanakan shalat jumat. Ketika orang sudah selesai shalat mereka baru sampai. Kadang, masih dalam perjalanan.

Menurut keterangan Ahli Waris Dt. Rajo Mudo, Siawang di Ranah Sigading, mengatakan kepada penulis. Dahulunya susunan kepengurusan masjid di ranah sigading. Menurut sejarah, Imamnya dari Ranah Sigading, Khatib dari Subarang Ombak dan Bilal dari Kabun.

Karena orang kabun sering datang terlambat, maka di izinkanlah membuat masjid di kabun. Yang memberi izin adalah Dt. Rajo Mudo. Atas dasar kesepakatan bersama antara orang ranah sigading dan subarang ombak. Jelasnya.Masjid yang didirikan oleh Dt. Rajo Mudo berlokasi di Kojai, Kabun. Sedangkan konstruksi bangunan masjidnya.  Bertiang kayu, dinding dan lantai terbuat dari papan sementara atapnya terdiri dari ilalang bercampur ijuk.

Pada tahun 1960, didirikanlah masjid baru, lokasinya di Balimbing. Masjid ini sudah semi permanen, atapnya dari seng, dinding terbuat dari bambu bercampur semen. Seiring waktu berlalu. Pada tahun 1982, masjid ini diganti dengan bangunan permanen.

Hasan Basri, Mantan Kepala Desa dan juga Tokoh masyarakat kabun, mengatakan, bahwa tradisi antara Ranah Sigading dan Kabun masih dilakukan secara turun temurun. Buktinya, ketika masjid baru didirikan. Sudah 2x masjid di ganti, tiap akan memasang kubah masjid,  harus menunggu izin dari Dt. Rajo. Sebagai ikatanya, Dt. Rajo Mudo harus membawa seekor kambing dari ranah sigading. Sebelum kubah di pasang, Kambing ini disembelih, dimasak dan dimakan bersama-sama dengan masyarakat kabun.

Secara administratif kabun masuk ke dalam Pemerintahan Nagari Sisawah, Kec. Sumpur Kudus. Menurut sejarah Kabun bergabung ke Sisawah pada tahun 1888 masehi. Sebelumnya kabun adalah bagian dari Nagari Ranah Sigading.

Hubungan kabun dengan Ranah Sigading ini, dikuatkan dengan bukti peninggalan sejarah yang ada. Berupa bekas bangunan masjid Tuo, berlokasi di Kojai, Kabun. Didirikan oleh Dt. Rajo Mudo, Orang Ranah Sigading  dan tapian Kobun yang berlokasi di mudik tapian kudo, Batang Ombilin, Padang Laweh. Konon menurut sejarah, itu adalah tempat penyeberangan orang Kabun pergi ke Pasar (Balai Sotu) di Padang Laweh, Kec. Koto VII, Kab. Sijunjung.(***)

Bersambung......

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline