Lihat ke Halaman Asli

Krisostomus Amzal Rumadjak

Mahasiswa STFT Widya Sasana, Malang

Vaksinasi sebagai Wujud Solidaritas Sosial

Diperbarui: 15 Februari 2022   17:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pengantar

Pandemi Covid-19 sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun sejak kasus pertama secara resmi diumumkan oleh Pemerintah Indonesia pada 2 Maret 2020. Pandemi ini menjadi ancaman luar biasa yang terjadi secara global. Penyakit ini dapat menyerang siapa saja tanpa kecuali. Dalam hal ini, COVID-19 adalah sebuah virus yang diberi nama SARS-CoV-2 (Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2). 

Infeksi virus ini dapat mengakibatkan infeksi saluran pernapasan bagian bawah lalu berkembang menjadi sindrom pernapasan akut yang parah, beberapa kegagalan organ, dan bahkan kematian. 

Penyakit ini dapat menjadi lebih berbahaya jika diderita oleh kelompok lanjut usia dan mereka yang memiliki penyakit bawaan (komorbid)Menurut WHO,Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat terdapat empat varian yang patut diwaspadai: Alpha, Beta, Gamma, dan Delta, dan Omicron.[1]

Oleh karena itu, negara Indonesia bertindak cepat dengan melakukan sejumlah tindakan untuk mengurangi penyebaran. Tindakan-tindakan tersebut dilakukan dengan tindakan-tindakan baik tindakan medis maupun non-medis. 

Salah satu tindakan non medis yang dilakukan pemerintah secara lebih komprehensif yakni dengan mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PBSB) di sejumlah wilayah. Tindakan PSBB ini dilakukan di wilayah dimana diindikasi terjadi peningkatan pasien positive corona meningkat cepat.

 Tindakan PSBB ini memaksa semua sektor untuk 'mencari akal/jalan' agar tetap bisa menjalankan kehidupan 'beriringan' dengan COVID-19 sehingga muncul istilah New Normal. 

New Normal adalah perubahan prilaku/penyesuaian pola hidup agar tetap dapat menjalankan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 diantaranya seperti: pembatasan aktifitas sosial, penggunaan masker yang masif/wajib, dan perubahan pola kerja menjadi work from home. 

Namun penerapan pola hidup New Normal saja dipandang tidak cukup. Perlu juga diadakan tindakan medis sebagai pencegahan terhadap penularan virus tersebut. Salah satu tindakan tersebut adalah dengan melaksanakan vaksinasi.

Vaksin

Vaksin merupakan produk biologi zat atau senyawa, isinya yaitu antingen dalam bentuk mikroganisme.Vaksin mempunyai respon imun terhadap antigen spesifik dari patogen penyebab penyakit menular.[2] Tujuan pemberian vaksin yaitu meningkatkan daya tahan tubuh terhadap suatu penyakit tertentu; sehingga jika dia terpapar suatu bakteri atau virus, dia telah mempunyai antibodi untuk melawannya.[3] Bahkan, dia tak mengalami sakit kronis atapun kematian dan tidak menjadi sumber penularan bagi orang lain. [4] 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline