Lihat ke Halaman Asli

amysha dewinta

Mahasiswa ilmu komunikasi

Kesadaran Membayar Pajak

Diperbarui: 26 Juli 2021   08:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemahaman dan kesadaran harus dimiliki semua warga negara.seseorang yang memahami hak dan kewajibannya dengan baik, berarti telah menempatkan dirinya secara tepat dan proposional dalam kedudukannya sebagai warga negara.

Hak adalah suatu yang boleh di miliki dan di perjuangkan dalam kedudukannya sebagai warga negara.

Sementara kewajiban merupakan sisi lain dari keadilan di samping hak karena hak bagi satu pihak menuntut kewajiban dari pihak lain.

Begitu juga dalam hak dan kewajiban seseorang untuk memiliki kesadaran dalam membayar pajak

Adapun perbedaan pajak yang harus kita ketahui

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerinntah pusat dan disebut juga pajak negara. Pajak pusat pemungutannya dilakukan oleh direktorat jenderal pajak dan diatur dalam undang undang tentang perpajakan nasional. Contohnya: PBB,PPN,PPh, Bea materai

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah merupakan sumber penerimaan pemerintah daerah. Pemungutannya dilaksanakan oleh Dinas pendapatan daerah yang diatur dalam peraturan daerah atau PERDA. Contoh pajak reklame, pajak tontonan, pajak kendaraan bermotor.

Oleh sebab itu pajak harus dibayar sesuai apa yang telah kita miliki,jangan sampai tidak membayar pajak tetapi harta yang di milikinya sangat banyak ini bertolak belakang dengan negara dan terkesan hanya ingin menang sendiri dan tidak adil.

"Lunasi pajaknya,awasi penggunanya"

Artikel ini untuk memenuhi tugas Pancasila dari dosen pengampu bapak Ilham Hudi S,Pd.,M,Pd




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline