Lihat ke Halaman Asli

Masa Depan Jaminan Sosial Tenaga Kerja & Tantangan Bonus Demografi

Diperbarui: 27 September 2018   02:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Illustrasi, Ledakan Usia Angkatan kerja, di Jakarta, Senin (9/10). - JIBI/Nurul Hidayat


Jaminan sosial menjadi bagian penting dari visi tujuan pembanguan berkelanjutan atau SDGs yang juga merupakan bagian Maping pembangunan jangka menengah dan jangka panjang nasional.

Sebagai bagian dari skema pembangunan berkelanjutan tentunya perlindungan sosial terhadap tenaga kerja harus menjadi fokus pemerintahan Indonesia dalam pelaksanaan agenda-agenda pembangunan nasional. Keseriusan pemerintahan Indonesia dalam perlindungan dan jaminan sosial terhadap tenaga kerja mulai diperlihatkan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial. Setelah dibentuknya badan penyelenggara jamain sosial sesuai dengan perintah undang-undang tersebut Maka Lahirlah dua badan pengelola jaminan sosial yaitu meliputi jaminan sosial kesehatan dan jaminan  sosial ketenaga kerjaan.

Dengan lahirnya dua badan penyelenggara jaminan sosial tentunya Optimalisasi Penyelenggaraan di perlukan guna memastikan keberlanjutan Jaminan sosial di masa yang akan datang, maka tantangan serta kebijakan yang berkaitan dengan BPJS Ketenaga Kerjaan Harus di kaji secara seksama guna menjamin  keberlanjutan tersebut, hadirnya tantangan yang kian kompleks serta Fenomena bonus demografi yang akan di alami indoensia pada tahun 2031, tentunya akan memberikan dampak pada pelayanan jaminan sosial sebagai salah satu bagian penting dari tujuan pembanguna berkelanjutan di singkat SDGs. 

Ledakan kependudukan usia muda atau di lazim di kenal dengan istilah bonus demografi tidak dilihat hanya dari ledakan kependudukan usia muda  semata tetapi juga dilihat dari perspektif ledakan usia angkatan kerja, hal ini menandakan peran serta perlindungan dan jaminan sosial terselenggara dengan baik, peran serta tersebut sangat di butuhkan dalam memastikan usia angkatan tersebut mendapatkan jaminan sosial ketenaga kerjaan pada masa yang akan datang.

Namun dalam perjalanan penyelanggaran BP JSTK beberapa tahun terakhir beberapa kebijakan justru bertentangan dan jauh dari asas "kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" sebagaimana di atur pada pasal 2 UU BPJS Nomor 24 Tahun 2011, Oleh karena itu mengkaji ulang kebijakan-kebijakan penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional merupakan hal wajar, Melihat Potensi Bonus demografi Yang Dihadapi Indonesia.


Akselerasi Kinerja BPJS TK Dalam Menghadapi Bonus Demografi

Desakan Tentang Akselerasi Kinerja Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial merupakan Hal Penting yang Harus terus menerus di gelorakan, mengingat Bonus demografi yang di alami Indonesia Dalam 15 tahun ke depan Bukan hanya mempengaruhi tata kelola kehidupan masyarakat Indonesia, Ledakan Usia Muda Kependudukan tentunya juga berpengaruh terhadap Usaha Pemenuhan kebutuhan dan hajat Hidup Masyarakat Indonesia itu sendiri, Karasteristik Pekerja dan Juga Makin beragamnya Jenis Lapangan pekerjaan yang Hadir dengan keompetisinya.

Masing-Masing Merupakan Hal  Yang sangat penting untuk di perhatikan dalam penyusunan kebijakan pelayanan dan penyelenggaraan jaminan sosial, kebijakan tentu harus sejalan dengan karasteristik generasi pekerja di masa akan datang.  Keberhasilan penyelenggaraan BPJS TK  di masa depan akan sangat bergantung dari bagaimana  Arah Persepsi yang di bangun dalam Penerbitan Kebijakan Strategis Pelayanan dan pengelolaan jaminan sosial itu sendiri.

Mengingat semakin kompetitifnya aktivitas kehidupan manusia seiring perkembangan Ilmu Pengetahuan, terutama Pasca Negara ini menyepakati kesepakatan mengenai Masyarakat Ekonomi Asean. Di sisi lain Perkembangan aktivitas Industri di sokong oleh Revolusi Industri 4.0 semakin membuat persaingan dalam kehidupan juga meningkat. Hal tersebut tentunya juga akan berpengaruh terhadap semakin beragamnya kerentanan dan resiko sosial yang mungkin saja di hadapi oleh para Pekerja Di Indonesia. 

Maka Akselerasi Pelayanan dan penyelenggaraan merupakan langkah yang harus diTempuh, Pemberdayaan Perangkat Tekhnologi Informasi sebagai wujud optimalisasi pelayanan serta tata kelola kinerja kelembagaan yang sejalan dengan Resiko Sosial yang di hadapi Pekerja juga harus menjadi bagian dari agenda peningkatan pelayanan dan penyelenggaraan jaminan sosial nasional ketenaga kerjaan.


Moral hazard Pengelolaan dana Jaminan Sosial

Moral Hazard dalam pengelolaan dana jaminan sosial ketenaga kerjaan memang cukup riskan untuk terjadi , terlebih angka jumlah dana jaminan sosial yang terkumpul memang memiliki angka yang cukup tinggi dan tempo waktu pertumbuhannya yang cukup konstan dan stabil sehingga dapat mempengaruhi arah kebijakan direksi agar memanfaatkan pengelolaan dana jaminan sosial tanpa memperhatikan resiko dan prinsip kehati-hatian.

Jika Merujuk dari Portofolio Investasi BPJS TK, total dana yang di kelola oleh BP JSTK Terhitung Juli Tahun 2018 telah mencapai 333 Trilliun angka ini cukup mengalami peningkatan sebesar 13,8 % atau mencapai 17 Trilliun. Adapun alokasi Portofolio Investasinya terbesar di surat utang yakni mencapai 62 % di ikuti oleh pasar saham pada urutan kedua sebesar 18.5 %, Deposito pada urutan ketiga senilai 8,5%, selanjutnya reksadana sejumlah 10 % , dan sebesar 1% pada Investasi Langsung, Hasil investasi BPJSTK sepanjang 2016 mencapai Rp 22,55 triliun naik dari tahun sebelumnya hanya sebesar Rp 21,24 triliun. 

Sekilas melihat data di atas Pada dasarnya tidak di temukan masalah namun jika kita melihat data tersebut dengan menggunakan Prinsip Penyelenggaraan jaminan sosial sebagai katalisator tentunya kita menemukan adanya gap diantara keduanya, Data tersebut membuktikan bahwa tren fokus kebijakan manajemen BP JSTK mengarah kepada provit income semata, melihat tanggung jawab dan martabat kemanusiaan penyelenggaraan Jaminan Sosial hal tersebut tentunya cukup riskan untuk kita kesampingkan, mengedepankan Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara dan Menghindari Moral Hazard dalam pengelolaan kebijakan investasi demi meminimalisir potensi kerugian keuangan negara akibat resiko yang tidak di pertimbangkan Tentunya merupakan langkah bijak yang dapat di lakukan. 

melihat kondisi perekonomian Nasional akhir-akhir ini, lahirnya kebijakan yang hanya memikirkan keuntungan semata justru berefek kepada potensi pelayanan kian terabaikan dan mengakibatkan eksistensi keberlangsungan BP JSTK berada di ujung tanduk.

Jika pengentasan terhadap persoalan Moral hazard & Akselerasi Pelayanan BPJS TK Tak jua di laksanakan oleh generasi sekarang maka jangan berharap keberlangungan terhadap Jaminan sosial ketenaga kerjaan akan di rasakan oleh generasi mendatang, tantangan kian bertambah dan masalah kian kompleks, warisan terbaik kepada generasi akan datang adalah kebaikan-kebaikan yang tersistematis dan di budayakan sehingga akan terjamin keberlangsungannya di masa akan datang.

Maka sepantasnyalah BPJS TK berbenah diri meningkatkan pelayanan dengan melakukan beberapa evalusai sebagai bentuk otokritk terhadap kehadiran Pelayanan jaminan sosial ketenaga kerjaan,  baik terhadap beberapa kebijakan, mekanisme pengelolaan, maupun terhadap sumber daya manusia yang di miliki BPJS TK itu sendiri, peningkatan kemampuian dan analisis management risk BPJS TK dalam mengelola Dana Jamaninan Sosial, sehingga Moral hazard dalam pengelolaan dana Jaminan sosial dapat di hindari serta peningkatan pelayanan dapat tercapai.

Tantangan bonus demografi yang akan di alami indoensia pada tahun 2031, tentunya akan berdampak pada pelayanan jaminan sosial sebagai salah satu bagian penting dari agenda tujuan pembanguna berkelanjutan ( SDGs ) . Ledakan kependudukan usia muda atau di lazim di kenal dengan istilah bonus demografi tentunya bukan hanya di lihat dari persepktif ledakan kependudukan usia muda  semata tetapi juga dilihat sebagai ledakan usia angkatan kerja yaitu 15 - 64 Tahun, hal ini menandakan peran serta perlindungan dan jaminan sosial haruslah terselenggara dengan baik.  Potensi Moral Hazard juga tentang Akselerasi Pelayanan dan penyelenggaraan merupakan masalah sepatutnya di selesaikan oleh manajemen BP JSTK sesegera mungkin, hal ini di maksudkan agar mejauhkan kerentanan & resiko sosial bagi generasi kedepan sehingga perlindungan dan jaminan  sosial masih dapat di rasakan oleh usia Angkatan kerja pada masa yang akan datang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline