Lihat ke Halaman Asli

Mewujudkan Mimpi Honorer K-2

Diperbarui: 18 Februari 2016   19:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Photo: Liputan6.com/Herman Zakharia"][/caption]Beberapa hari yang lalu , selama empat hari tanpa henti, ratusan tenaga honorer K-2 yang tergabung dalam Forum Honorer Katagori-2 (FHK2I) melakukan aksi unjuk rasa massif depan Istana Negara. Saking massifnya, sehingga ada 4.832 personil gabungan TNI, Polri dan Satpol PP diturunkan khusus untuk mengamankan aksi unjuk rasa kali itu. Aksi tenaga honorer yang datang dari berbagai penjuru tanah air itu, kali ketiga dilakukan agar hajat mereka terkabul.

Mereka yang terlibat dalam aksi unjuk rasa, adalah para tenaga honorer yang diperbantukan di sejumlah instansi pemerintah di daerah, terutama para guru honorer yang diperbantukan untuk menutupi kekurangan guru pengajar di sejumlah sekolah. Sudah sekian tahun, bahkan sudah puluhan mereka mengabdikan diri dengan imbalan yang dinilai tak sebanding dengan yang semestinya, tetapi di sisi lain juga tidak kunjung diangkat sebagai seorang PNS tetap.

Padahal, harapan untuk diangkat menjadi sebagai PNS, sangat didamba. Terlebih lagi karena Joko Widodo ketika berkampanye menghadapi Pilpres 2014, telah berjanji akan secepatnya merampungkan permasalahan honorer, khususnya bagi guru honorer. “Kalau saya terpilih jadi Presiden, saya pengen rampungkan secepanya masalah guru honorer. Tapi, harus ada kualiikasi ya”, kata Joko Widodo dalam acara Rapimnas PGRI, di Puri Agung Hotel, Jakarta.

Bahkan ketika kali kedua mereka melakukan unjuk rasa dengan tuntuan yang sama, pada 15 September 2015, di Jakarta, oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Yuddy Chrisnandi, telah menjanjikan bahwa 439.965 orang tenaga honorer K-2 itu, akan diangkat secara bertahap, mulai 2016 sampai 2019. Yuddy mengaku jika instansi dipimpinnya akan segera mengambil langkah-langkah yang tepat guna merealisasikannya.

Tapi, janji manis pernah disampaikan Yuddy, diingkari. Yuddy bahkan menandaskan bahwa tidaklah mudah bagi pemerintah mengakomodir tuntutan tenaga honorer kategori-2 yang menuntut untuk segera diangkat menjadi CPNS. Kata Yuddy, tuntutan itu sebenarnya bisa dipenuhi, sepanjang ada anggaran tersedia dan ada payung hukum yang jelas mengaturnya. “Saya tidak mau dipenjarakan yang diakibatkan karena saya menerabas undang-undang”.

Sebagaimana diketahui, bahwa Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, secara jelas megatur tidak diperbolehkannya pengangkatan CPNS secara langsung. Dan atas alasan aturan itu, sehingga didesak apapun, Yuddy mengaku tak mampu bertindak apa-apa. “Keputusan menteri tidaklah akan mungkin bisa melampaui Peraturan Pemerintah, apalagi yang namanya Undang-Undang”, jelasnya. Termasuk soal tak tersedianya anggaran.

Jika dalihnya sampai di situ, maka Yuddy seolah mau mengatakan, mimpi yang pernah ada di benak tenaga honorer K-2 untuk mengubah nasib honorer menjadi PNS tetap, agar dikubur mendalam saja. Yuddy tak sadar, bahwa di era SBY, tenaga honorer K2 pernah diangkat PNS. Makanya, jika nanti Joko Widodo benar menemui pimpinan FHK2I, Yuddy mesti mengajukan kebijakan “diskresi”. Celah kewenangan guna mewujudkan mimpi indah tenaga honorer K-2.

Makassar, 18 Februari 2016




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline