Lihat ke Halaman Asli

Abdul Muis Syam

Terus menulis untuk perubahan

Dalang Masalah Freeport adalah JK?

Diperbarui: 7 Desember 2015   15:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


(Ilustrasi: Abdul Muis Syam)

SITUASI gaduh tingkat tinggi sedang terjadi di negeri ini. Di mana hampir seluruh rakyat Indonesia kini perhatiannya tertuju kepada pertentangan antara Menteri ESDM Sudirman Said (SS) vs Ketua DPR Setya Novanto (SN).

SN yang dinilai telah melakukan sebuah pelanggaran, membuat SS kemudian melaporkan SN ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Secara etika, orang-orang (termasuk saya) tentu sangat menyalahkan SN. Sebab, SN dengan sebuah bukti rekaman percakapan (audio) telah sangat jelas terlibat dalam pembicaraan “bisnis”, meski memang kemudian tudingan SS yang menyebut SN telah meminta saham, tidak terbukti.

Sebab pembicaraan (bisnis) seperti itu dengan atribut sebagai ketua DPR tentulah sangat tidak etis dilakukan oleh seorang SN. Dan dari situ SN memang sudah selayaknya diberi sanksi sebagai seorang Ketua DPR yang tidak beretika.

Dan saya yakin, di pikiran seluruh anggota MKD juga sudah bisa memastikan bahwa SN sebetulnya melanggar etika. Namun nampaknya, di kedalaman hati yang paling dalam sebagian besar anggota MKD merasakan ada masalah yang lebih “fatal” dibanding pelanggaran etika tersebut, yang tentunya sangat perlu untuk segera digali. Dan masalah “fatal” inilah sesungguhnya yang sedang coba “dikejar” oleh sebagian besar anggota MKD, yakni terkait persoalan PT. Freeport Indonesia.

Masalah “fatal” seperti apakah gerangan?

Begini. Sebagian besar anggota MKD terpaksa harus geram dan memperlihatkan giginya dengan menempatkan SS sebagai pengadu menjadi seolah-olah terdakwa, hal itu sebenarnya tidaklah keliru.

Sebab, para anggota MKD tersebut sebetulnya juga ingin mencoba menegakkan kehormatannya terhadap ulah SS yang dinilai juga telah melecehkan (melanggar) UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba.

Artinya, di benak sebagian besar anggota MKD menilai SS seolah-olah bagai malaikat yang serta-merta melaporkan SN kaitan masalah etika, padahal di sisi lain etika dan moral SS sangat fatal karena Undang-Undang yang telah dibuat oleh dewan, bahkan UUD 1945, seenaknya diinjak-injak (tidak dihormati) oleh SS. Sehingga tak keliru jika SS disebut sebagai salah satu sosok antek asing karena semangatnya membela Freeport sangat lebih besar dibanding membela kepentingan Kemandirian bangsa Indonesia.

Dalam kasus tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga angkat bicara. Ia menduga tidak hanya Setya Novanto yang melakukan pelanggaran etik dan hukum. Tapi Sudirman Said selaku Menteri ESDM juga sama-sama melakukan pelanggaran etika dan hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline