Lihat ke Halaman Asli

Abdul Muis Syam

Terus menulis untuk perubahan

KPU Jatim “Rapuh”, DKPP Mudah Jatuhkan Putusan

Diperbarui: 24 Juni 2015   09:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KPU Jatim saat ini dinilai sangat nekat memutuskan “tidak memenuhi syarat” maju dalam Pemilihan Gubernur Jatim kepada pasangan Khofifah-Herman. Alasan KPU Jatim sederhana saja. Yakni Khofifah-Herman dinyatakan tidak cukup dukungan minimal 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah tersebut. Karena menurut KPU Jatim, Partai Kedaulatan (PK) dan PPNUI melakukan dukungan ganda di dua pasangan kandidat  Gubernur Jatim.

Alasan KPU Jatim ini kemudian dianggap sangat aneh karena selain ketika mendaftarkan diri ke KPU Jatim sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim, Khofifah-Herman sudah mengantongi suara 15,55% dari gabungan 6 parpol, yakni PKB 12,26%; PKPB 1,48%; PKPI 0,87%; PK 0,50%; PMB 0,20%; dan PPNUI 0,24%. Juga Ketua Umum DPP PK dan DPP PPNUI sudah berkali-kali menegaskan bahwa pihaknya hanya mendukung pasangan Khofifah-Herman, namun KPU Jatim tetap saja tak menggubrisnya.

Lalu, mengapa KPU Jatim bisa sehebat itu tetap ngotot “melawan” penegasan dari Ketua Umum di dua parpol tersebut?? Jawabannya mengarah kepada dugaan suap, gratifikasi, persekongkolan dan sebagainya memenuhi di pikiran rakyat Jatim.

Atas keputusan KPU Jatim itu, kubu Khofifah-Herman pun terpaksa menyeret persoalan tersebut ke DKPP karena dinilai sangat terlihat banyak kejanggalan dan permainan kotor dari KPU Jatim dengan pihak-pihak tertentu untuk sengaja mematahkan langkah Khofifah-Herman. Adanya kejanggalan dan permainan kotor itu sesungguhnya sudah terbaca dengan jelas di tengah-tengah masyarakat setempat.

Seperti yang diungkapkan oleh seorang aktivis 77/78, Abdulrachim, bahwa pada tanggal 28 Januari 2013 DPP PK telah memberhentikan Ahmad Tony Dimyati sebagai Ketua DPD PK Jatim, lalu  mengangkat Kemas M. Taufik sebagai gantinya sesuai SK 100.A/SK/DPP.PK/DPD Jawa Timur/KHS/I/2013.

Selanjutnya, Kemas M. Taufik yang mendukung Khofifah-Herman ini pun kemudian dengan SK 255.B/SK/DPP.PK/DPD JAWA TIMUR/KHS/V/2013 diganti oleh Ahmad Isa Noercahya sebagai Ketua DPD PK Jatim. Dan Ahmad Isa Noercahya pun dengan jelas-jelas menyatakan dukungannya hanya kepada Khofifah-Herman.

Jadi sesungguhnya, kat Abdulrachim, di Partai Kedaulatan tidak pernah terjadi dukungan ganda, tetapi KPU Jatim malah tetap saja mendengungkan adanya dukungan ganda di PK demi untuk menjegal pasangan Khofifah-Herman.

Jadi, lanjut Abdulrachim, di sinilah keanehannya. Meski KPU Jatim sudah mengetahui adanya pergantian kepengurusan tersebut, namun KPU Jatim malah tetap NGOTOT mengakui yang sah adalah Ahmad Tony Dimyati sebagai pengurus PK Jatim yang mendukung pasangan Karwo-Saefullah.

Pertanyaannya kemudian: Ada apa?? Apakah KPU berhak mematahkan SK terbaru dari sebuah Parpol??

Padahal, kata Abdulrachim, SK pergantian pengurus PK telah diserahkan ke KPU Jatim dan ada bukti tanda terimanya. Ini artinya, bahwa sebetulnya KPU Jatim sudah tahu secara resmi bahwa Ahmad Tony Dimyati yang mendukung Karwo-Saefullah itu telah diberhentikan oleh DPP PK. “Tapi aneh bin ajaib, KPU tetap ngotot menunjuk Ahmad Tony Dimyati sebagai pengurus yang sah. Aneh kan?” lontar Abdulrachim.

Tidak cukup sampai di situ, KPU malah menuding PK telah membuat dukungan ganda. “Ini jelas mengada-ngada dan rekayasa. Ada pihak yang bermain dengan KPU Jatim untuk menjegal Khofifah-Herman, sehingga dengan begitu memperbesar peluang Karwo-Saefullah untuk menang karena telah menyingkirkan lawan kuatnya, yakni Khofifah yang sebetulnya pemenang pada Pilkada Jatim 2008 oleh beberapa lembaga Quickcount,” ungkap Abdulrachim.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline