Lihat ke Halaman Asli

Abdul Muis Syam

Terus menulis untuk perubahan

Tugas Jokowi Selanjutnya, Mempresidenkan JK?

Diperbarui: 17 Juni 2015   15:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1418161050454635452

[caption id="attachment_340471" align="aligncenter" width="600" caption="Ilustrasi/Abdul Muis Syam."][/caption]

JABATAN tinggi bagi Jokowi sepertinya tidaklah terlalu penting untuk “diseriusi” secara normatif. Begitu pun dengan masa pengabdiannya sebagai pemimpin terpilih yang diberi amanah dari rakyat, adalah sepertinya tidaklah terlalu perlu untuk dituntaskan.

Dulu sebagai Walikota Solo, Jokowi memang sempat menghabiskan 1 periode. Namum setelah terpilih kembali pada periode berikutnya, Jokowi justru sepertinya lebih tertarik menjalankan sebuah “misi politik”, yakni menjadikan wakilnya naik ke tingkat lebih tinggi sebagai pemimpin utama.

Caranya, adalah dengan “menerima tantangan atau ajakan” dari pihak tertentu untuk melangkah mencalonkan diri sebagai pemimpin di momen lain. Dan langkah ini tentu saja amat membutuhkan “deal-deal” kuat dengan membangun konstelasi dari pihak-pihak yang punya kepentingan di dalamnya. Kondisi ini pun lebih bisa disebut dengan istilah “Politik Sublimasi Jabatan”.

Dan nampaknya, “misi politik” itu pun berhasil Jokowi jalankan dengan baik. Yakni dimulai dari Wakil Walikota Solo F.X. Hadi Rudyatmo berhasil naik menjadi Walikota Solo setelah Jokowi sukses memenangkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Lalu berikutnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pun akhirnya berhasil naik menduduki jabatan Gubernur DKI Jakarta, yakni setelah Jokowi sukses memenangkan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 kemarin.

Dan kini sebagai presiden, tugas atau “misi politik” Jokowi selanjutnya boleh jadi adalah berusaha membuat wakilnya Jusuf Kalla menjadi presiden.

Untuk menjadikan JK sebagai presiden, Jokowi tentu tak harus mencalonkan diri menjadi Sekjen Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebagai presiden, Jokowi cukup mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tak sesuai konstitusi, kebijakan bertentangan dengan kehendak rakyat, serta cukup mengingkari janji-janjinya di masa kampanye. Dan cukuplah dengan begitu, Jokowi pun bisa dengan mudah di-impeachment atau dimakzulkan.

Kebijakan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan kehendak rakyat itu salah satunya adalah dengan menaikkan harga BBM. Dan kebijakan ini pun sudah ditempuh oleh Jokowi. Dan benar saja, kebijakan menaikkan harga BBM itu pun mendapat protes dari banyak  rakyat serta dari para aktivis pergerakan, mahasiswa, buruh, dan sebagainya.

Pasalnya, menurut Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur, Dr. Rizal Ramli, pertama, kenaikan harga BBM bersubsidi merupakan langkah tidak berdasar karena dilakukan di saat harga minyak dunia turun.

Kemudian, lanjut Rizal Ramli, presiden tidak meminta pertimbangan rakyat, dalam hal ini DPR dalam mengambil keputusan ini (menaikkan harga BBM tersebut). Padahal, menurut Rizal, perihal Undang-undang APBN mengharuskannya untuk mendapat restu dari DPR, kecuali jika harga minyak dunia naik sampai 15% dari asumsi APBN.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline