Lihat ke Halaman Asli

Amrul Hamzah

mahasiswa

Menjelajahi Peran Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam Ketiga yang Dinamis dan Adaptif Bersama Racmatullah Rusli S.AG,M.Pd.I

Diperbarui: 8 Juli 2024   21:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dosen Pendidikan agama islam Racmatulloh Rusli Ketika menjelaskan peran ijtihad sebagai sumber hukum ketiga yang dinamis dan adaptif kepada mahasiswa / dokpri

TANGGSEL.EKSYAR UNPAM.(27/04/2024). Di tengah hiruk pikuk perkembangan zaman, hukum Islam terus dituntut untuk menunjukkan kelenturan dan kemampuannya menjawab berbagai persoalan baru. Dalam konteks ini, Ijtihad sebagai sumber hukum ketiga setelah Alquran dan Hadis memainkan peran krusial.

"Ijtihad adalah usaha yang dilakukan para ulama dalam menentukan status sebuah hukum yang belum ada dalam ayat suci Alquran maupun Hadis Nabi Muhammad SAW" jelas Racmatulloh Rusli selaku salah satu Dosen pendidika agam Islam (PAI) di kampus 2 universitas Pamulang vicktor jl Witana harja No.18b,Pamulang Bar.,Pamulang, Kota Tanggerang Selatan,Banten.

Racmatulloh juga menjelaskan bahwa fungsi ijtihad adalah untuk menjawab persoalan-persoalan yang tidak tercakup secara eksplisit dalam Alquran dan Hadis. Seiring perkembangan zaman dan munculnya berbagai isu baru, ijtihad memungkinkan ditemukannya hukum-hukum baru yang relevan dan kontekstual.

Lebih dari sekadar menjawab persoalan, ijtihad juga berperan penting dalam menjaga kemaslahatan umat. Melalui ijtihad, hukum Islam dapat diinterpretasikan dengan cara yang selaras dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan universal. Hal ini memastikan bahwa hukum Islam tetap relevan dan adaptif dengan kebutuhan umat di setiap masa jelasnya.

Racmatulloh juga memberikan sebuah contoh penerapan ijtihad dalam kehidupan modern yaitu, terkait dengan hukum perbankan syariah. Di era modern, muncullah berbagai instrumen dan produk keuangan baru yang tidak ditemukan pada masa Rasulullah SAW. Para ulama kemudian menggunakan ijtihad untuk mengembangkan hukum-hukum baru yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti akad mudharabah, musyarakah, dan ijarah.

Berikutnya Racmatulloh menjelaskan Tantangan dan prospek ijtihad di masa depan, Meskipun potensinya besar, ijtihad bukan tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah membangun konsensus metodologi ijtihad yang kokoh dan kredibel. Para ahli hukum Islam berbeda pendapat dalam menentukan kriteria dan kualifikasi mujtahid yang sah, serta batasan-batasan dalam melakukan ijtihad.

Tantangan lainnya adalah memperkuat kapasitas mujtahid. Diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan bagi calon mujtahid, membekali mereka dengan ilmu pengetahuan agama yang mendalam dan kemampuan analisis yang tajam. Di samping itu, dialog konstruktif antar madzhab dan pemikiran Islam perlu terus diupayakan untuk membuka ruang diskusi dan saling memperkaya perspektif dalam ijtihad,jelas Rachmatulloh.

Jadi kesimpulannya jtihad bagaikan obor yang menerangi jalan umat Islam dalam menavigasi kompleksitas zaman modern. Dengan pengembangan metodologi yang kokoh, peningkatan kapasitas mujtahid, dan semangat dialog antar madzhab, ijtihad akan terus berkontribusi dalam memajukan peradaban Islam, menjawab kebutuhan umat di masa depan, dan menjadi sumber inspirasi dalam membangun dunia yang adil, sejahtera, dan berlandaskan nilai-nilai Islam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline