Lihat ke Halaman Asli

Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa)

Diperbarui: 4 April 2023   10:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Suatu desa yang maju serta sejahtera tentunya tidak terlepas dari peran kepala desa yang andil didalamnya. Adapun tugas dari kepala desa yakni mengatur pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembangunan masyarakat desa, serta pemberdayaan masyarakat desa. Presiden Joko Widodo menegaskan, mengenai UU tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yg menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa yakni selama enam tahun tiga periode. 

Akan tetapi, kurang lebih 3 bulan yg lalu, hal tersebut menjadi sebuah perdebatan oleh beberapa kepala desa, sebab beberapa kepala desa tersebut menyampaikan aspirasinya untuk meminta revisi terkait pasal 39 ayat (1) UU No. 6 tentang Desa, untuk memperpanjang masa jabatannya dari yg 6 tahun 3 periode menjadi 9 tahun 3 periode, padahal sudah jelas dalam UU nomer 6 tahun 2014 tentang desa jika masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dengan 3 periode. Perdebatan tersebut menjadi salah satu isu penting dalam dunia politik di Indonesia.

Dalam pasal 39 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dengan 3 periode. Artinya, setiap kepala desa hanya dapat menjabat selama 6 tahun dan harus diganti sesudah masa jabatan tersebut berakhir. 

Hal tersebut dilaksanakan agar kepala desa tidak terlalu lama menjabat dan bisa memberikan waktu kepada orang lain untuk memimpin desa. Namun, beberapa kepala desa berpendapat bahwa 6 tahun tersebut dirasa terlalu singkat untuk melaksanakan program pembangunan yang direncanakan. Selain itu, mereka berpendapat bahwa memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dapat membantu meningkatkan stabilitas politik dan pembangunan di desa. Akan tetapi, iya jika masa jabatan 9 tahun 3 periode tersebut dapat membuat desa menjadi semakin maju dan sejahtera, bagaimana jika sebaliknya?.

Perlu untuk kita pahami bersama bahwasanya undang-undang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah serta DPR sebagai aturan resmi yang mengatur tata cara pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di Indonesia. Maka dari itu, kita sebagai warga negara, harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan tersebut. Begitu juga dengan Kepala desa, Kepala desa juga harus memahami bahwa mereka harus tunduk pada aturan yang telah ditetapkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut. 

Apabila kepala desa merasa masa jabatan yang telah ditentukan didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dirasa cukup singkat untuk melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan, ia dapat mengajukan usulan serta sarannya kepada pihak yang berwenang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sehubungan dengan itu, Kepala Desa dapat mengajukan usulan dan saran tersebut kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau pihak lain yang berwenang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline