Lihat ke Halaman Asli

Hormati Privasi Karena Doksing Bukanlah Solusi

Diperbarui: 13 Juni 2024   13:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Credit: Freepik

Dilasir dari Wikipedia, doksing adalah sebuah tindakan berbasis internet yang digunakan untuk menyebarluaskan informasi pribadi secara publik. Penyebarluasan informasi pada tindakan doksing biasanya dilakukan tanpa seizin pihak yang bersangkutan. Semakin berkembangnya internet, doksing semakin mudah untuk dilakukan karena banyak sekali media dan aplikasi yang bisa menampung data-data yang bisa dengan mudah diakses.

Doksing ini sering terjadi di media sosial, salah satunya media sosial X. Pada media sosial tersebut, kerap kali terjadi tindakan doksing pada seseorang yang biasanya berbuat kesalahan hingga kasusnya viral. Pada media sosial X, suatu ungguhan bisa tersebar dengan cepat sehingga akan banyak orang yang tau. 

Dengan begitu, tindakan doksing akan lebih berpotensi dilakukan. Informasi yang disebarkan pada tindakan doksing tersebut biasanya berupa nama lengkap, nomor telefon,aAlamat rumah lengkap, foto, dan informasi rahasia lainnya. 

Pengguna internet di media sosial tersebut secara sengaja mengulik-ngulik kehidupan pribadi orang yang sedang mengalami keviralan kasus sehingga menemukan berbagai data pribadi orang tersebut dan kemudian menyebarluaskannya. Kasus viral yang biasanya terjadi di media sosial X adalah penipuan, perselingkuhan, bertindak tidak sesuai norma, kekerasan, dan masih banyak lagi.

Tindakan doksing bukanlah sebuah tindakan yang benar. Meskipun tujuannya untuk menimbulkan efek jera, tetapi banyak sekali hal yang bisa dilakukan untuk membuat efek jera selain menyebarluaskan informasi yang sifatnya pribadi. Informasi pribadi yang dengan sengaja disebarluaskan tanpa perizinan akan menimbulkan banyak dampak bahaya. 

Meskipun hal itu dilakukan karena mereka melakukan kesalahan, tetapi melakukan tindakan doksing akan membuat informasi yang disebarluaskan itu bisa dengan mudah disalahgunakan. Penyebaran informasi seperti alamat rumah juga bisa menimbulkan adanya tindakan kriminalitas dari orang-orang jahat lainnya seperti pencurian barang berharga dan perampokan rumah.

Selain itu, tindakan doksing juga termasuk ke dalam pelanggaran privasi. Banyak undang-undang yang mengatur terkait dengan tindakan doksing ini. Sanksi-sanksinya bisa berupa pindana penjara dan juga denda. 

Dilansir dari mediaindonesia.com, pasal-pasal yang mengatur tindakan doksing di antaranya diatur dalam Undang-Undang Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang seseorang untuk menyebarluaskan data pribadi dengan muatan ancaman. Pada Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang ITE juga mengatur bahwa seseorang yang melakukan doksing dengan tujuan mengancam, bisa terkena sanksi pidana penjara hingga  6 tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.

Jadi, selain merugikan seseorang yang dengan disengaja disebaluaskan informasi pribadinya, doksing juga merupakan pelanggaran privasi dan bisa mendapatkan sanksi jika melakukannya. 

Pelaku yang melakukan kesalahan yang fatal hingga viral bisa dilaporkan saja untuk ditangani secara hukum. Jika kesalahannya masih bisa ditolerir, maka pelaku pembuat kesalahan hanya perlu didekatkan secara individu dan dinasehati. Jangan bertindak gegabah dengan melanggar privasi orang lain karena itu hal itu akan sangat merugikan.

Mari bersama-sama menciptakan lingkungan internet yang aman dan senantiasa selalu menghormati privasi orang lain. Masih banyak cara-cara yang bisa dilakukan untuk seseorang yang membuat kesalahan tanpa menyentuh ranah pribadi. Perilaku doksing adalah perilaku yang tidak bisa dibenarkan meskipun untuk memberikan efek jera sekalipun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline