Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan Sabtu Siang (17/2/2018) kembali menyidangkan kasus gugatan sengketa Pilkada pasangan Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Luwu Buhari Kahar Mudzakkar -- Wahyu Napeng (BKM-WN).
Gugatan pasangan BKM-WN terkait pencalonannya yang dinyatakan oleh KPUD Luwu, tidak memenuhi syarat pada tanggal 7 Februari 2018.
Agenda sidang yang digelar Panwaslu adalah mendengarkan pembacaan permohonan pemohon. Dalam permohonannya antara lain pemohon meminta kepada Panwaslu Luwu agar mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, memohon kepada Panwaslu Luwu agar membatalkan surat keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2018, menyatakan bahwa syarat pencalonan Bupati Luwu -- Wakil Bupati Luwu Periode 2018 - 2023 bapak Buhari Kahar Mudzakkar -- Wahyu telah memenuhi syarat.
Selain itu pihak Buhari Kahar Mudzakkar melalui kuasaa hukumnya Abbas Djohan, merasa dirugikan denga dua partai pengusungnya ditetapkan ke pasangan lain yakni partai Hanura ke pasangan Basmin Mattayang -- Syukur Bijak dan Partai PAN ke Pasangan Patahuddin -- Emmy Tallesang
Menurut Abbas Djohan, hal tersebut merugikan pihaknya. "Ini sangat merugikan pihak kami, adanya putusan tersebut sangat merugikan, karena partai Hanura dan partai PAN, itu ditetapkan ke pasangan lain, padahal menurut kami sangat jelas pada sidang panwas sebelumnya bahwa kedua partai itu merekomendasikan pada pasanagn BKM-Wahyu," terangnya.
Dalam persidangan tersebut, pihak KPUD Luwu yang dimintai jawabannya oleh Panwaslu atas permohonan pemohon belum memberikan tanggapan atau jawaban.
"Kami belum memberikan jawaban, karena sesuai dengan undanagn yang beredar bahwa hari ini baru pembacaan permohonan pemohon," ujarn Suhaeb, Komisioner KPUD Luwu Divisi Tekhnis penyelenggara Pilkada.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda sidang mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.
Ketua Panwaslu Luwu, Syam Abdi berharap agar semua pihak bisa menghargai waktu ke depan.
"Karena batas waktu sengketa ini hanya 12 hari, makanya kami harapkan agar menyiapkan segala sesuatunya. Khususnya kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon. Sekali lagi, kami harapkan kembali kehadiran semua pihak dan tepat waktu pada sidang mendatang. Ingatki, sidang digelar pukul 09.00 Wita pagi. Tidak perlu lagi kami kirimkan undangan," harapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H