Ratusan Tabung Gas Elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram, berhasil digagalkan Kepolisian Polres Kota Palopo Sulawesi Selatan Kamis petang (18/1/2018)
Tiga unit kendaraan jenis pick up yang mengangkut Elpiji ukuran 3 kilogram berisi 601 buah diamankan polisi saat melintas di jalan Trans Sulawesi, kelurahan Mancani.
Penangkapan dilakukan atas laporan warga yang curiga terhadap aktivitas kendaraan tersebut yang setiap harinya mengangkut tabung gas elpiji keluar daerah namun saat kembali tidak mengangkut tabung gas.
Polisi yang curiga atas kendaraan tersebut langsung memeriksa dan tidak menemukan izin resmi pengangkutan elpiji dari kota Palopo menuju daerah tujuan.
Dari 601 buah tabung gas yang akan diselundupkan ke sejumlah daerah hingga ke kabupaten poso tersebut ditemukan 400 buah yang masih berisi dan 201 buah yang sudah kosong.
Polisi mengamankan tiga orang pelaku masing masing berinisial Z T dan M sebagai supir, satu diantaranya adalah pemilik. Ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan polisi.
Kasat reskrim Polres kota palopo AKP Ardy Yusuf, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan karena melanggar pola distribusi elpiji bersubsidi dan dapat menyebabkan kelangkaan.
Ketiga pelaku terancam hukuman 3 tahun penjara dengan denda maksimal 30 Miliar Undang Undang Minyak Dan Gas
"Jadi mereka diamankan karena mengangkut tanpa ijin dari pangkalan di kota Palopo, mereka mengumpulkan dan mengedarkan di luar, yakni ke wilayah Walmas kabupaten Luwu dan Kecamatan Pendolo Kabupaten Poso Sulawesi Tengah," jelas AKP Ardy Yusuf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H