Lihat ke Halaman Asli

Seorang Remaja Jual Pacarnya ke Mucikari

Diperbarui: 13 Januari 2018   16:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepolisian Polres Kota Palopo  Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan para pelaku penjualan perempuan dan anak dibawah umur  Sabtu Sore (13/01/2017)  

Pelaku AR  menyerahkan diri di Mapolres Kota Palopo  sejak tiga hari lalu, yang ditemani sejumlah keluarganya. Dirinya menyerahkan diri  setelah polisi menangkap dua orang perempuan yang melakukan penjualan rekannya ke lelaki hidung belang.  

AR  diamankan polisi karena telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur yang tak lain adalah pacarnya sendiri  yang ia kenal melalui media sosial, setelah melakukan persetubuhan pelaku kemudian menyerahkan pacarnya ke rekannya yang bertindak sebagai mucikari  yakni R dan S.  

Menurut R  dirinya hanya mengantar korban ke sejumlah lelaki hidung belang dengan harga ratusan ribu rupiah  lalu ditinggalkan, dan korbanpun kembali ke tempat R setelah melayani hidung belang.  

"Baru kali ini saya lakukan, biasanya sekali main 200 ribu rupiah, korban dapat seratus ribu, wisma Lima Puluh Ribu dan saya Lima Puluh Ribu, setelah main korban kembali ke tempat saya," katanya.

Kasat Reskrim Polres Kota Palopo,  Akp Ardi Yusuf,  mengatakan bahwa pelaku lelaki inisial AR dikenai dua pasal.

"Pelaku AR dikenai dua pasal, yang pertama karena persetubuhan anak dan yang kedua karena eksploitasi seksual dibawah umur," ujar AKP Ardi Yusuf.

Ketiga pelaku kini mendekam dalam penjara, ketiganya terancam undang undang perlindungan anak.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline