Kepolisian Polres Kota Palopo Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan para pelaku penjualan perempuan dan anak dibawah umur Sabtu Sore (13/01/2017)
Pelaku AR menyerahkan diri di Mapolres Kota Palopo sejak tiga hari lalu, yang ditemani sejumlah keluarganya. Dirinya menyerahkan diri setelah polisi menangkap dua orang perempuan yang melakukan penjualan rekannya ke lelaki hidung belang.
AR diamankan polisi karena telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur yang tak lain adalah pacarnya sendiri yang ia kenal melalui media sosial, setelah melakukan persetubuhan pelaku kemudian menyerahkan pacarnya ke rekannya yang bertindak sebagai mucikari yakni R dan S.
Menurut R dirinya hanya mengantar korban ke sejumlah lelaki hidung belang dengan harga ratusan ribu rupiah lalu ditinggalkan, dan korbanpun kembali ke tempat R setelah melayani hidung belang.
"Baru kali ini saya lakukan, biasanya sekali main 200 ribu rupiah, korban dapat seratus ribu, wisma Lima Puluh Ribu dan saya Lima Puluh Ribu, setelah main korban kembali ke tempat saya," katanya.
Kasat Reskrim Polres Kota Palopo, Akp Ardi Yusuf, mengatakan bahwa pelaku lelaki inisial AR dikenai dua pasal.
"Pelaku AR dikenai dua pasal, yang pertama karena persetubuhan anak dan yang kedua karena eksploitasi seksual dibawah umur," ujar AKP Ardi Yusuf.
Ketiga pelaku kini mendekam dalam penjara, ketiganya terancam undang undang perlindungan anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H