LUWU, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan, Sabtu Sore (11/11/2017) melantik 673 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2018.
Pelantikan dan pengambilan sumpah PPS di 227 Keluarahan dan Desa se Kabupaten Luwu, tersebut dilantik langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Luwu, Abd Thayyib Wahid, yang disaksikan langsung oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Luwu, di Gedung Simpurusiang, Jalan Jendral Sudirman (Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu), Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa.
Ketua KPU Kabupaten Luwu, Abd Thayyib, mengatakan bahwa sebuah kebanggaan dan kebahagian karena salah satu tahapan yang paling krusial dan sangat penting dalam jalannya pemilihan adalah suksesnya rekrutmen PPK dan PPS. Karena Anggota PPK dan PPS adalah ujung tombak dalam jalannya Pilkada tahun 2018.
"Para Anggota PPS paling penting dimana langsung bersangkutan dengan masyarakat baik sosialisai, dan mnentukan dalam membentuk KPPS, ini bagian sangat terpenting dalam susksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu tahun 2018," ujarnya.
Lanjut, Abd Tahyyib mengatakan bahwa PPS yang baru dilantik diminta agar menjaga integritas, komitmen serta kemandirian sebagai penyelenggara Pilkada dan Pemilu tahun 2019.
"Penting saya ingatkan bahwa kita semua dalam hal ini penyelenggara, akan selalu di evaluasi, begitupun saya sendiri dan konisioner KPU yang lain, dimana penyelenggara akan dievaluasi langsung baik itu oleh panwas dan masyarakat itu sendri. Sangat penting dalam kseharia kita untuk selalu menjaga integritas, karena dalam diri para Anggota PPS akan terus melekat sebagai penyelaggara," ujarnya.
Disamping itu, Ketua KPU Luwu, menegaskan sebagai penyelenggara harus dituntut adil, jujur, netral dan dipastikan tidak parsial atau memihak dalam dengan parpol dan Calon, karena setiap saat penyelenggara atau pejuang demokrasi akan selalu dipantau oleh masyarakat.
"Ini paling penting menjaga integritas, dalam melakasanakan tugasnya, selain itu sering-sering melakukan koordinasi kalau yang tidak diketahui baik itu ke PPK dan KPU, dan yang terpenting tanggung jawab, serta belajarlah kepada aturan-aturan yang berlaku baca undang-undang PKPU yang terbaru, tolong dibaca itu, saya berharap biasakan berdiskusi kelompok, jagan 3 PPS dalam mnafsirkan itu berbeda , sering-sering diskusi, dan dikonsultasikan ke PPK dan KPU, jangan takut dan ragu-ragu," jelas, Abd Thyyib.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H