Lihat ke Halaman Asli

KPU Luwu Tetapkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Diperbarui: 11 September 2017   16:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasca PenetapanPleno Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan syarat dukungan bagi calon perseorangan. Penetapan syarat dukungan dilakukan dalam rapat pleno   yang digelar di ruang sekretariat KPU Luwu (Minggu, 10/09/2017) dengan dihadiri Panwaslu Luwu.

Ketua KPUD Luwu Abd. Thayyib  mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan, penetapan dukungan minimal calon perseorangan tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk tetapi mengacu DPT pemilu terakhir.  Untuk DPT pada Pemilihan Presiden dan wakil Presiden 2014 kata Thayyib, berjumlah 262.159 pemilih.

"Dengan demikian, untuk calon perseorangan yang maju dengan dukungan KTP, minimal harus memiliki dukungan KTP elektronik  berjumlah 22.284 Untuk jumlah minimal sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan," jelas Ketua KPU Luwu.

Thayyib  menambahkan dukungan tersebut ditandai dengan kopian KTP  elektronik,  dimana dilampirkan dengan surat pernyataan dukungan untuk pasangan calon, baik calon Bupati maupun wakilnya.

"Jadi dukungan untuk pasangan calon, bukan saja calon Bupati saja  akan  tetapi wakilnya juga," tambahnya.

Tahapan dalam Pilkada Luwu juga telah ditetapkan, khusus untuk tahapan calon Bupati  dan Wakil Bupati  dari jalur perseorangan, akan dimulai lebih awal,  yakni pada 25 November sampai dengan 29 November  tahun ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline