Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan, berencana membangun Sistem informasi Geografis (SIG) bagi pemilih Disabilitas atau kaum Difabel. Sistem informasi spasial ini akan dirancang menggunakan peta sebaran berdasarkan posisi data pemilih disabilitas.
"Kedepan dalam melakukan pemetaan TPS nantinya akan menggunakan aplikasi sistem informasi geografis (SIG), aplikasi ini nantinya akan sangat memudahkan memilah pemilih dalam berbagai segmen, sehingga data disabilitas akan sangat mudah kita akses dalam penyebaranya demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada secara serentak di Kabupaten Luwu," ungkap Divisi data dan perencanaan KPU Luwu Zulkifli.
Zulkifli mengharapkan bahwa dalam Pilkada Luwu 2018 mendatang, diharapkan pemilih disabilitas atau difabel yang tergabung dalam Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), semuanya bisa terekam datanya dalam data KTP elektronik.
"jangan sampai ada dari anggota PPDI yang belum melakukan perekaman, untuk itu kedepan kita Akan mengumpulkan setiap pengurus PPDI Kecamatan yang didampingi Oleh Dinas Sosial untuk membantu melakukan Pendataan, sehingga tidak ada lagi penyandang Disabilitas yang terdaftar di Data Pemilih," harapnya.
Hasil pertemuan sebelumnya antara KPU Luwu dengan Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Luwu menghasilkan kesepakatan untuk saling mendata dan mengkroscek data Difabel, agar kedepan pemilh Disabilitas memiliki hak yang sama.
"Kedepan kita menginginkan penyandang disabilitas memiliki Hak yang sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk memilih, sesuai dengan Undang Undang Pemilu," terang Zulkifli
Ditanya soal data potensi Pemilih, Zul menjelaskan masih banyak masyarakat belum melakukan perekaman KTP Elektronik yang tersebar hampir diseluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H