Lihat ke Halaman Asli

Ampuh Nusantara

Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara

Masyarakat Menolak Tegas Desakan terhadap Pimpinan MPR Melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR

Diperbarui: 20 Februari 2023   17:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masyarakat  Menolak Tegas Adanya Desakan  Terhadap Pimpinan  MPR  untuk  Melantik Tamsil Linrung Sebagai Wakil Ketua MPR

Ketua DPD LaNyalla Matalitti  kembali mendesak  kepada pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR. Tamsil Linrung telah dipilih Sidang Paripurna DPD pada Agustus 2022 menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Jika tidak ditindaklanjuti, pimpinan MPR melanggar Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).

1.Masyarakat  Menilai  Sudah  Jelaslah Sudah  bahwa  LaNyalla  Mattalitti  Sebagai Ketua DPD-RI  Tidak Mencerminkan Sebagai  Seorang Pimpinan Lembaga Negara  Yang Patuh taat atas Peraturan dan Perundang-Undangan dimana LaNyalla  Mattalitti  Tetap  Memaksakan Pimpinan MPR  Untuk   Melantik  Wakil Ketua MPR dari  Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung  meskipun masih ada  Proses Hukum yang masih  Berjalan terkait Pergantian Wakil Ketua MPR

2.Surat Resmi Pimpinan MPR Nomor 10553/B-II/HM.03/09/2022 yang Berisi 4 Point' telah di Jabarkan  secara  terang Benderang bahwa  tidaklah  bisa terburu-Buru untuk Melantik Wakil Ketua MPR - RI karena ada  Permasalahan Hukum yang harus di selesaikan terlebih dahulu terkait usulan Pergantian Wakil Ketua MPR   dari Unsur  DPD ;  Tidak bisa  Melantik Secara Ugal-ugalan yang  akan Menabrak Konstitusi dan  menimbulkan masalah besar  di kemudian harinya

3.Ketua MPR Bambang Soesatyo   mengatakan dari hasil rapat internal Pimpinan MPR pihaknya menghormati dan menunggu proses hukum inkrah. Ini penting agar sikap pimpinan MPR nantinya tidak  berisiko ,
Mengingat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pak Fadel Muhammad terkait pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Pak Fadel Muhammad kemudian mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut. 

Dengan demikian proses hukumnya masih akan berlanjut. Karena itu, Pimpinan MPR RI menunggu sampai dengan proses hukum ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat ( 20/1/ 2023)

4.Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih ( AMPUH) Menilai  Ketua LaNyalla Mattaliti dan Anggota DPD RI Fachrul Razi  telah Menimbulkan Kegaduhan baru  dengan mendesak desak Pimpinan MPR   Untuk  Melantik  Tamsil Linrung  Bahkan Menyebut  DPD  bisa melakukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan MPR dan ini  Memberikan Kesan  di Publik bahwa ada Ketidaknyamanan   Antar  Lembaga Negara.

5.Masyarakat  Menolak  Tegas Adanya Upaya Mendesak  Pimpinan  MPR  untuk  Melantik Tamsil Linrung Sebagai Wakil Ketua MPR

6.Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih ( AMPUH)  Menganggap Tidak ada kekosongan Kursi Wakil Ketua MPR  dari Unsur DPD- RI sehingga  harus  segera Melantik Wakil Ketua MPR yang baru dari Unsur DPD -RI ,  Ketua  MPR  dan para Wakil Ketua MPR sekarang masih Bekerja  menjalankan Tugas Tugas Kenegaraan 


7.Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih ( AMPUH)  Menghimbau Partai Politik  Pendukung Jokowi , Organisasi Relawan dan  Seluruh  lapisan Masyarakat  Untuk Mewaspadai  Maksud Terselubung dari Keinginan Untuk  segera Melakukan Pergantian Wakil Ketua MPR Unsur DPD- RI  dari Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung " Ada Agenda Tersembunyikah Mereka yang mendesak ini "

Jakarta , 20  Februati  2023

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline