Lihat ke Halaman Asli

Ampuh Nusantara

Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara

Jangan Paksa Pimpinan MPR Melantik Tamsil Linrung, Masih Ada Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Diperbarui: 20 Januari 2023   15:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pers Release

Jangan Memaksa Pimpinan MPR dan MPR secara Kelembagaan Untuk Segera Melantik Tamsil Linrung karena masih ada Proses Hukum sedang  Yang Berjalan terkait usulan Pergantian Wakil Ketua MPR

Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) menilai adanya Kejanggalan dari Putusan Sela antara Penggugat Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad dengan Tergugat AA La Nyalla Mahmud Matalitti yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwewenang Mengadili Perkara No. 518/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang di ajukan Fadel Muhammad , Sebagai Masyarakat Yang Patuh Hukum Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH)  menghormat Putusan tersebut meskipun terdapat kejanggalan .  

Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih ( AMPUH)  menyatakan putusan PN Jakpus baru tahap pertama dari empat tahapan yang harus di lalui sampai Proses Hukum Di Mahkamah Agung ; Masih ada Banding , Kasasi dan Peninjauan kembali sampai ujungnya Nanti Perkara ini Memperoleh Putusan Yang Berkekuatan hukum Tetap  .

Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih ( AMPUH)  Menilai Pernyataan Sekretaris Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR RI Ajbar  yang mengatakan Tamsil Linrung sah menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

" Merujuk pada putusan tersebut, Fadel Muhammad tidak lagi menyandang posisi sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD RI dan digantikan Tamsil Linrung sesuai hasil keputusan Paripurna DPD RI pada 18 Agustus 2022 ' sangat terburu buru dan  bertolak belakang dengan  surat Pimpinan MPR Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022, Perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI, yang ditandangani oleh Ketua MPR RI H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A., pada tanggal 19 September 2022  .Dalam Surat Resmi Pimpinan   MPR   tersebut  itu sudah secara Terang Gamblang Bersikap bahwa ada Permasalahan Hukum yang harus di selesaikan terlebih dahulu terkait usulan Pergantian Wakil Ketua MPR  . Tidak bisa seenak jidatnya Melantik yang dikemudian hari justru menimbulkan masalah besar . Karena masih ada proses Hukum yang sedang berjalan yang masih memakan waktu panjang sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI..  

Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih ( AMPUH ) Mengingatkan seluruh Pihak untuk Menghormati Proses Hukum Yang masih berjalan
, jangan  Mendesak desak ataupun Memaksa Pimpinan MPR dan MPR secara Kelembagaan untuk segera Melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR Menggantikan Fadel Muhammad ..Tentu semua tidak ingin MPR secara Kelembagaan terkena imbasnya karena menuruti desakan desakan. Tersebut ..

Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih ( AMPUH)  Mendukung Langkah Tim  Kuasa Hukum Fadel Muhammad yang pada  pada tanggal 18 Januari 2023 telah  mengajukan banding , dengan Register Akta permohonan Banding No : 16/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST., Jo. NO. 518/PDT.G/2022/PN.JKT.PST.
 

Bekasi , 20 Januari 2023

Hormat Kami

Heru Purwoko
Sekjen AMPUH

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline