Arms trafficking (perdagangan senjata ilegal) adalah suatu aktivitas ilegal dari membeli, menjual, sampai memperdagangkan senjata api, amunisi, dan perlengkapannya. Arms trafficking ini merupakan salah-satu dari banyak TOC (Transnational Organized Crime) atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir. Aktor arms trafficking ini melakukan pengiriman senjata dari suatu daerah ke daerah lain dengan rahasia atau dengan mengelak dari prosedur pemeriksaan dan pengawasan yang sah.
Aktivitas arms trafficking dilaksanakan oleh oknum pelaku agar mendapatkan keuntungan ekonomi atau mungkin untuk tujuan politik dan biasanya menyangkut kepentingan perusahaan ilegal, kelompok kriminal, dan organisasi teroris.
Arms trafficking dapat terlaksana dalam skala kecil, seperti perdagangan senjata ilegal antar individu atau kelompok kecil. Dapat juga terlaksana dalam skala besar, seperti mengirimkan senjata secara besar-besaran antara negara atau ke suatu daerah. Kegiatan arms trafficking ini mampu menghancurkan keamanan nasional dan internasional, memperkuat power kelompok kriminal atau teroris, serta memperparah konflik bersenjata dan kekerasan.
Arms trafficking memiliki banyak jenis, termasuk aktivitas pemindahan senjata melalui jalur udara, laut, dan darat, lalu terdapat perdagangan senjata ilegal melalui dark web, dan penjualan senjata ilegal yang dilancarkan oleh individu atau perusahaan ilegal. Tindakan perdagangan senjata ilegal ini bukan hanya melibatkan jenis senjata ringan saja, mulai dari senjata ringan seperti pistol dan senapan biasa sampai senjata berat seperti tank dan rudal pun dapat diperjualbelikan.
Usaha demi usaha untuk mencegah dan melawan arms trafficking ini sudah dilaksanakan oleh banyak negara dan organisasi internasional, termasuk dengan meningkatkan keamanan perbatasan, memperkuat pengawasan terhadap perdagangan senjata, dan memberikan bantuan kepada pihak-pihak berwenang untuk menghentikan produksi, pengadaan, dan perdagangan senjata ilegal.
Organisasi internasional regional ASEAN (Asosiation of South East Asian Nations) sebagai organisasi internasional di kawasan Asia Tenggara mempunyai hambatan-hambatan dalam usahanya mencegah, melawan, dan memberantas perdagangan senjata ilegal. Contoh tantangannya adalah luasnya wilayah benua Asia Tenggara.
Baik di daratan maupun di perairan sangat menyulitkan tim khusus ASEAN dalam tindakan pengawasan, hal ini membuat unsur pencegahan dalam konteks perdagangan senjata ilegal sedikit terabaikan, lalu masih banyak negara anggota ASEAN yang belum meratifikasi ATT (Arms Trade Treaty) PBB, akibatnya masih banyak negara anggota ASEAN yang masih bertindak acuh tak acuh, dan berpikir bahwa isu arms trafficking ini bukanlah isu yang mampu mengancam negara atau regionalnya.
Tantangan utama negara-negara di daerah Asia Tenggara dalam mengimplementasikan ATT ialah tidak adanya standarisasi yang diberlakukan oleh ASEAN selaku organisasi internasional di daerah Asia Tenggara, akibatnya negara-negara anggota ASEAN masih bingung tentang apa yang harus dijalankan negaranya di dalam usaha pencegahan, perlawanan, ataupun pemberantasan perdagangan senjata ilegal.
Referensi: