Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, seperti yang sudah kita ketahui para hukum menyebut bahwa hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat yang wajib dan harus ditaati sebagai jaminan dari berbagai macam kepentingan bersama, yang jika di langgar akan mendapatkan reaksi.
Sementara itu kasus penegakan hukum yang di alami oleh saudara RD sangat terpuruk, sebab beliau merasakan di krimininalisasi oleh penegak hukum, sehingga berakhir di jeruji besi. Ia di vonis 3 tahun lamanya, yang berdampak pada perekonomian keluarganya.
Permasalahan hukum bermula di tahun 2016, saat itu Pak RD membuat pelaporan pemalsuan surat kuasa yang yang terjadi di tahun 2011. Dan di tahun 2019 pihak yang bersebelahan dengan pak RD, tidak terima dengan laporan Pak RD, yang akhirnya berakibat memberikan laporan balik. Akhirnya di tahun 2021 Sdr. RD di vonis di cianjur dan di hukum penjara selama 3 tahun.
Kasus apa yang sebenarnya terjadi ? Ya, perlu kita pelajari bersama-sama sebagai bahan dialog hukum kita hari ini yaitu kasus sengketa tanah pemalsuan AJB. Bpk RD selaku kuasa hukum ahli waris Gunawan, yang mana di laporkan oleh Bpk T.H Ho.
Kejadian ini terjadi Di Jl. HOS Cokroaminoto Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Yang di adili oleh pengadilan negeri cianjur 269/Pid.B/2021/PN.Cjr.
Berikut rangkuman peristiwa kejadian yang ada di pengadilan :
- Pak RD di tuduh melakukan pemalsuan dokumen, dan dikenakan pasal 55 KUHP, yang bertulis " Dengan sengaja turut serta melakukan perbuatan pemalsuan surat" sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan ketiga.
- Sdr RD di vonis penjara selama 3 tahun, dinyatakan bersalah dengan tuduhan pemalsuan dokumen pasal 263 KUHP.
- Sdr ridwan mengajukan banding pada 25 januari 2021, untuk menguatkan putusan pengadilan yang tidak di gubris Negeri Cianjur No. 269/Pid. B/2021/PN.Cjr
Hal tersebut mengalami kemerosotan dampak ekonomi sehingga menyebabkan keluarga dari sdr RD tidak mendapatkan rasa keadilan serta kelayakan ekonomi yang tetap dan jadi beban moral dari sdr RD dimana merasa di kriminalisasi, sehingga sdr RD harus menjalankan vonis 3 tahun. Tanpa di gubrisnya pelaku utama.
Sehingga kuasa hukum dari Sdr RD mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada kapolri, kepada propam, mabes polri untuk menindak lanjuti laporan-laporan yang tidak dijalankan sebelumnya yang ada di bareskrim mabes polri, yang kedua polda jawa barat, dan ketiga di polres cianjur.
Demikianlah paparan berita tindakan penegakan hukum yang lemah di Indonesia, semoga ini memberikan pelajaran dan dialog positif untuk seluruh masyarakat yang membaca artikel ini kata - AVN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H