Lihat ke Halaman Asli

KH Ma'ruf, Ulama yang Memiliki Perhatian Besar pada Perekonomian Umat

Diperbarui: 19 Desember 2018   15:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto:fakta.news.com

Sebagai seorang ulama, KH. Ma'ruf Amin tak hanya fasih menerangkan soal fiqh atau syariat saja, melainkan juga sangat paham dalam permasalahan ekonomi umat. Ya, Kiai Ma'ruf memang seorang ahli ekonomi syariah.

Karena keahliannya di bidang ekonomi itu, Kiai Ma'ruf menerima gelar akademik Doktor Honoris Causa di bidang ekonomi syariah Rektor Unversitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Prof Dr Komarudin Hidayat pada 5 Mei 2012.

Dikutip dari laman resmi MUI, penghargaan dunia akademik tertinggi ini, menurut Prof Dr  HM Atho Mudzhar yang menjabat sebagai Promotor I guru besar UIN Syarif Hidayatullah, layak diberikan kepada Promovendus KH Ma'ruf Amin, karena ia dinilai sebagai seorang ulama yang cemerlang dalam ilmu hukum ekonomi syariah dan sebagai motor penggerak ekonomi syariah Indonesia.

Ma'ruf Amin dinilai memiliki jasa yang luar biasa besar sebagai seorang ahli fikih muamalat dan selaku Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional (DSN). Ma'ruf Amin dengan gigih dan penuh pengabdian selalu berdialog, melakukan sosialisasi, pendekatan, dan lobi-lobi dengan pihak Bank Indonesia.

Dengan usaha ini, sehingga sebagian besar dari fatwa-fatwa DSN itu kemudian diadopsi oleh Bank Indonesia atau Kementerian Keuangan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menjadi peraturan perundang-undangan yang mengikat. Bahkan sebagiannya telah pula diadopsi oleh negara menjadi undang-undang.

Kemudian, pada tahun lalu (2017), Ma'ruf Amin dikukuhkan Menjadi Guru Besar Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah. Dikutip dalam situs sumberdaya.ristekdikti.go.id, Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang mengukuhkan Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma'ruf Amin sebagai Guru Besar bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah.

Penganugerahan gelar profesor ini dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) lewat sidang terbuka, Rabu 24 Mei 2017. Dalam pengukuhannya, Ma'ruf Amin menyampaikan orasi ilmiah yang berjudul 'Solusi Hukum Islam (Makharij Fiqhiyyah) sebagai Pendorong Arus Baru Ekonomi Syariah di Indonesia'.

Sebagian besar pengetahuan ekonomi syariah yang diperoleh Kiai Ma'ruf bersumber dari literatur klasik yang dibahas di pesantren dan pendidikan diniyyah. Hal itu terlihat ketika Kiai Ma'ruf membedah masalah ekonomi umat melalui kitab Fathul Mu'in.

Kitab ini merupakan rujukan masalah fikih (hukum Islam) dalam mazhab Syafii dan menjadi bacaan wajib di lingkungan pesantren. Inti dari tausiyah tersebut salah satunya tentang hukum pemberdayaan ekonomi bagi warga negara.

Pembahasan Kiai Ma'ruf itu disampaikannya dalam tausiyah bakda Shubuh di Rumah Jamaah (Relawan Amanah Jokowi Ma'ruf Amin Berkah), Jalan Situbondo 12 Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/12) lalu.

Menurut Kiai Ma'ruf, jihad ekonomi atau upaya memperjuangkan kesejahteraan bagi seluruh umat, baik Muslim maupun Non Muslim, adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi kita semua.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline