Bulan Juni dan Juli menjadi bulan saklar bagi calon peserta didik baru. Mereka akan berganti kostum dan berbaur dengan kawan-kawan baru. Dari corak beragam di TK menuju corak merah putih di SD. Merah putih akan berubah menjadi Biru putih. Biru putih pun ditinggalkan menuju kasta seragam terakhir, abu-abu putih. Para peserta didik baru akan berjuang, menentukan pilihan, memilih sekolah, dan menapaki pilihan tersebut nantinya.
Kali ini, karena saya adalah pendidik tingkat menengah atas, saya akan fokus membahas alur pendaftaran siswa baru tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas). Baik, kita mulai membahas alurnya. Di SMA, ada beberapa jalur penerimaan peserta didik baru. Kalian bisa memilih beberapa jalur tersebut atau fokus pada satu jalur saja dengan pertimbangan masing-masing. Agar tidak gegabah, saya akan membantu mengurai sedikit setiap alur sehingga nantinya bisa membantu Anda menentukan pilihan.
Eh, sebelum saya mengurai jalurnya, saya ingatkan dulu, ya, syarat umumnya. Bagi Anda calon siswa baru tingkat SMA, usia yang dipersyaratkan adalah maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dan memiliki ijazah atau SKHU sementara dari SMP. Jika Anda lulusan SMP luar negeri, berarti wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
Nah, sekarang kita lanjut membahas jalurnya.
Jalur zonasi kuota 50% (lima puluh) persen
Jalur zonasi menjadi jalur andalan yang ditetapkan pemerintah. Ini dibuktikan dengan kuota terbanyak, 50% dari daya tamping sekolah. Jalur zonasi biasanya diatur dengan menggunakan maps saat pendaftaran. Akan tetapi, zona yang boleh mendaftar di sekolah tertentu biasanya ditentukan lebih awal oleh masing-masing Provinsi/Kabupaten dengan berbagai macam pertimbangan. Jalur zonasi biasanya menjadi jalur terakhir pendfatran sehingga bisa saja kuotanya bertambah jika jalut yang lain tidak/belum memenuhi kuota. Jalur zonasi dilihat pada alamat sesuai dengan kartu keluarga. Ingat, kartu keluarga yang terbaca adalah yang berlaku selama 1 tahun di mana Anda sebagai calon peserta didik baru berdomisili. Anda pun dipersilahkan memilih tiga sekolah di wilayah zonasi Anda. Jadi, jika tidak lolos pada satu sekolah, bisa saja Anda lolos pada sekolah yang lain.
Jalur Afirmasi kuota 15% (lima belas) persen
Jalur Afirmasi menjadi jalur khusus bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berasal dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyandang disabilitas. Data peserta Program Keluarga Harapan (PKH) diambil dari data Dinas Sosial Provinsi. Jalur zonasi pun dapat memilih tiga sekolah. Jika kuota 15% tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.
Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali kuota 3% (tiga) persen
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang harus mengikuti orang tua/wali berpindah tugas ketempat tugas yang baru. Jalur ini harus disertai dengan surat keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB. Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.