Peserta didik bukan sekedar obyek dalam pembelajaran yang "diam dan duduk" saja, akan tetapi dapat menjadi subjek yang ikut berinteraksi langsung dalam pembelajaran. Ini menunjukkan bahwa model-model pembelajaran yang konvensional harus tahap demi tahap digeser dengan model pembelajaran yang mengarah pada keaktifan siswa (student centered). Disinilah perumpaman bahwa teknologi itu laksana sebuah pisau bermata dua.
Satu sisi jika perkembangan teknologi informasi dapat diikuti maka segalanya akan terasa mudah dan dapat membantu memperingan tugas dan beban guru. Sebaliknya teknologi akan menjadi sebuah malapetaka bagi guru manakala tidak mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi.
Penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi kini menjadi bagian dari tuntutan kompetensi guru, baik guna mendukung pelaksanaan tugasnya (penyusunan perencanaan, penyajian pembelajaran, evaluasi dan analisis hasil evaluasi) maupun sebagai sarana untuk mencari dan mengunduh sumber-sumber belajar. Sehingga setiap guru pada semua jenjang harus siap untuk terus belajar TIK guna pemenuhan tuntutan kompetensi tersebut.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, menyatakan bahwa "Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi".
Aspek-aspek kompetensi yang harus dimiliki (dipenuhi) guru, yang berkaitan dengan TIK adalah pada kompetensi pedagogic "pemanfaatan teknologi pembelajaran", dan pada kompetensi sosial " menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional".
Dengan demikian, penguasaan (pemanfaatan) TIK oleh guru dalam pembelajaran sangat penting. Tetapi tidak semua guru dapat menguasai dan memanfaatkannya. Oleh karena itu, kemajuan tersebut harus diikuti dengan pengembangan sumber daya tenaga pendidik. Untuk menunjang pengembangan tersebut, dibutuhkan adanya fasilitas TIK.
Di era informasi kini, sudah tidak zaman lagi para tenaga didik atau guru gagap terhadap teknologi. Teknologi diharapkan menjadi kesatuan dalam pembelajaran sehingga tercipta peserta didik yang lebih aktif dan mandiri. Guru juga perlu memiliki kompetensi profesional yaitu selalu meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Guru perlu meningkatkan kompetensinya melalui aktivitas kolaboratif dengan kolega, menjalin kerjasama dengan orang tua, memberdayakan sumber-sumber yang terdapat di masyarakat, melakukan penelitian sederhana. Guru perlu menguasai pemanfaatan TIK untuk kebutuhan belajarnya. Kegiatan belajar dan pembelajaran perlu dikelola dengan baik.
Urgensi peningkatan kemampuan TIK guru menurut Inggit Dyaning Wijayanti (2011) adalah:
- TIK dapat digunakan untuk membantu pekerjaan administratif (Word processor & Kebutuhan Wajib Tingkat Dasar, Spreadsheet)
- TIK dapat digunakan untuk membantu mengemas bahan ajar (Multimedia) Kebutuhan Tingkat Menengah
- TIK dapat digunakan untuk membantu proses manajemen pembelajaran (e-learning, Kebutuhan Tingkat Lanjut, dll)
- TIK dapat digunakan untuk dukungan teknis dan meningkatkan pengetahuan agar dapat mewujudkan self running creation (antivirus, tools, jaringan, internet, dll)
Agar TIK terus digunakan oleh guru maka manfaat pelatihan harus sesuai dengan kebutuhan untuk mengatasi permasalahan sehari-hari, karena kalau tidak maka ketrampilan teknis yang dimiliki akan mudah terlupakan.
Untuk itu seiring dengan peningkatan kompetensi guru maka sekolah harus memiliki program pemanfaatan TIK yang memaksa beserta aturan reward & punishment nya.