Agustina siagian dan Amisha pardede
Dengan informasi yang kami temukan dari beberapa sumber media. Thrifting menjadi salah satu incaran oleh masyarakat luas khususnya indonesia. Ini merujuk pada ketertarikan masyarakat terhadap gaya belanja thirifting yang memiliki kualitas yang bagus dengan harga yang relatif murah yang menyebabkan thirifting ini kian di minati semua kalangan.
Polemik pakaian bebas impor ini menjadi sorotan di karenakan masyarakat lokal lebih menyukai thirift, Hal ini menyebabkan ketertarikan atau minat masyarakat terhadap produk lokal berkurang itu bisa terlihat dari banyakya toko-toko thirift mulai dari toko online sampai ke pasar tradisional
Namun sangat di sayangkan thrift di Indonesia baru-baru ini di larang oleh pemerintah . Sehingga banyak toko thrift yang di tutup, sehingga para pedagang merasa kecewa serta pedagang thirift mengalami kerugian besar.
Pemerintah mengatakan impor baju bekas di larang karena dapat mengganggu mobilitas industri tekstil di Indonesia dan memiliki dampak nyata bagi pelaku usaha kecil dan menengah senggi pemerintah menindak tegas mobilitas impor pakaian bekas yang masuk ke indonesia
Larangan impor baju bekas lebih lanjut di atur dalam perppu ciptaker pasal 46 angka 15 yang mengubah pasal 47 UU/2014.
- Setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru
- Dalam hal tertentu , pemerintah pusat dapat menetapkan barang yang di impor dalam keadaan tidak baru
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan barang yang di impor dalam keadaan tidak barau sebagai mana di maksud pada ayat (2) di atur dalam peraturan pemerintah
Lampiran II angka IV permendag 40/2022
Barang di larang impor berupa jenis kantong bekas karung bekas dan pakaian bekas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H