"Demokrasi akan menguji integritas penyelenggara dan peserta pemilu pada pemungutan suara ulang"-Amirullah Bandu-
Dalam perhelatan pemilihan umum serentak tahun 2024 ini, terdapat beberapa Pemungutan Suara Ulang atau lebih dikenal dengan istilah PSU dilakukan di berbagai TPS di seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Proses PSU adalah proses dimana pemilihan umum atau pemungutan suara yang sebelumnya telah dilakukan diulang kembali.
Pemungutan suara ulang biasanya dilakukan ketika terdapat keraguan atau kontroversi terkait hasil pemilihan, seperti adanya dugaan kecurangan, pelanggaran hukum, atau ketidaksesuaian prosedur pemilihan.
Proses PSU dapat dilakukan dalam berbagai tingkatan, mulai dari tingkat lokal hingga tingkat nasional. Pemungutan suara ulang dapat dilakukan secara keseluruhan atau hanya di beberapa daerah atau tempat pemilihan tertentu yang terdapat masalah atau sengketa.
Secara umum, tujuan dari PSU adalah pertama, memastikan keadilan: Salah satu tujuan utama dari pemungutan suara ulang adalah untuk memastikan keadilan dalam pemilihan.
Dengan melakukan pemungutan suara ulang, kesalahan atau ketidaksempurnaan yang terjadi dalam pemilihan sebelumnya dapat diperbaiki. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Kedua, mengatasi kontroversi atau sengketa: Pemungutan suara ulang juga dilakukan untuk mengatasi kontroversi atau sengketa yang muncul terkait hasil pemilihan.