ETIKA DEMO
Oleh : Amirul Fadli
Belakangan seperti yang kita ketahui, Negeri kita sedang diwarnai oleh aksi demonstrasi dalam rangka menolak Omnibus Law UU Cipta kerja. Mulai dari buruh, pegawai, mahasiswa bahkan anak-anak SMA /SMK pun ikut serta dalam aksi mendesak pemerintah mencabut UU Ciptaker tersebut. Demonstrasi merupakan suatu upaya untuk menyampaikan pendapat didepan umum, dimana siapapun berhak untuk melakukannya dengan catatan masih dibatasi oleh UU dan memiliki izin legal untuk itu. Namun banyak sekali tipe orang yang mengikuti aksi demonstrasi tersebut pada beberapa waktu yang lalu. Yang pertama adalah pihak yang benar-benar ingin menyuarakan pendapat, kemudian ada pula pihak yang melakukan demo cuma untuk ikut ikutan saja tanpa mengetahui / memahami persoalan yang sedang di demokan. Mereka cenderung melakukan demo hanya untuk kepentingan media sosial, agar terkesan lebih update dari yang lain. Namun ada juga pihak yang lebih mengarah ke tindak anarkis, provokasi, serta merusak fasilitas-fasilitas penting, sehingga terkadang memancing emosi pihak berwewenang dan memicu tindak kekerasan yang sebenarnya tidak diperlukan, dan yang pasti setelah itu terjadi tentu akan viral dan menjadi trending di media sosial.
Disinilah ada yang namanya etika dan tata cara demonstrasi yang baik dalam kebebasan bersuara. Pertama-tama, pahamilah apa yang sedang didemokan, karena itu adalah hal yang terpenting sebelum kita berpendapat, tentu kita harus tau, apa, siapa, kapan dan bagaimana persoalan tersebut bisa terjadi, dan jangan terprovokasi dari pihak manapun. Apabila memang sudah memahami persoalan, pahami lah tata cara berdemo yang legal, Lalu bagaimanakah tata cara demo yang baik ?
- Sampaikanlah laporan tertulis kepada POLRI yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
- Laporan pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum demonstrasi dimulai.
- Pemberitahuan berisi: maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.
- Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
- Setelah menerima surat pemberitahuan, maka calon pendemo segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan; berkoordinasi dengan penanggung jawab demonstrasi; berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat; mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
- Pembatalan demo disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Namun ada juga demo yang akan ditolak dan tidak akan diizinkan ( dilarang ) dan akan menjadi pelanggaran hukum apabila tetap dilaksanakan.
- Demo yang menyatakan ujaran kebencian, permusuhan dan aliran sesat.
- Demo tanpa laporan ke Polri
- Demo menggunakan senjata/peralatan berbahaya yang dapat melukai
- Demo di lingkungan istana kepresidenan
- Demo di luar jadwal di dalam laporan yang ditentukan
Oleh karena itu, kepada para massa aksi demo diharapkan untuk memahami tata tertib dalam berdemonstrasi, sampaikanlah aspirasi sesuai dengan UU yang berlaku agar demo dapat berjalan dengan tertib. jangan terprovokasi dengan mudah oleh oknum tidak bertanggung jawab yang bertujuan hanya untuk memicu keributan. Jadilah demonstran yang bijak. Jangan pula takut untuk menegakkan keadilan , indonesia akan maju apabila rakyatnya pintar dan bijak dalam menghadapi masalah. Salam mahasiswa Indonesia !
*) Penulis merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi
Penulis: Amirul fadli