Lihat ke Halaman Asli

Amirudin Mahmud

TERVERIFIKASI

Pendidik dan pemerhati sosial-politik

Komisioner KY Jadi Tersangaka, Ada Apalagi?

Diperbarui: 14 Juli 2015   05:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

          Baru redah konflik KPK-Polri, sekarang akan ada konflik baru. Konflik yang menarik Komisi Yudisial (KY) dan Polri berhadapan, bersitegang. Adalah Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner lainnya Taufiqurrahman Sauri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan keduanya terhadap hakim Sarpin Rizaldi. Hakim kontroversial yang pernah menggugurkan status tersangka Komjen Budi Gunawan itu, melalui salah satu pengacaranya, melaporkan keduanya pada tanggal 30 Maret 2015. Sarpin menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

          Menurut sudut pandang komisioner KY seperti yang ditegaskan Taufiqurrahan Sauri, dalam melaporkan dugaan pencemaran nama baik, Sarpin tidak memenuhi kedudukan hukum yang sesuai sebagai korban karena apa yang dikomentari oleh kedua pimpinan lembaga tinggi negara itu hanya sebatas hasil putusan saat memimpin praperadilan, bukan pernyataan secara pribadi. (.kompas.com, 10/07/2015)

            Sebaliknya, Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menegaskan, penetapan tersangka tersebut sesuai prosedur. Dua alat bukti telah ditemukan. Yakni tulisan di media massa yang menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Dua alat bukti sudah cukup menetapkan terlapor menjadi tersangka. Rencananya, Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memanggil kedua tersangka tersebut pada Senin (13/7/2015) .

Sebelumnya (30 Juni 2015) KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama 6 bulan terhadap Sarpin Rizaldi. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua Komisioner KY. Ini mirip dengan apa yang menimpa KPK beberapa waktu lalu, saat kedua pimpinan (AS, BW) ditetapkan sebagai tersangka setelah menetapkan Jendral BG sebagai tersangka. Kemiripan ini yang mempercepat mengalirnya dukungan publik terhadap KY.

Kenapa kerap kali terjadi?

          Konflik antara penegak atau lembaga hukum seperti ini bukanlah yang pertama terjadi. Sering. Bahkan kerap kali terjadi. KPK-Polri saja orang menghitung sudah tiga jilid yang disebutnya sebagai pertarungan cicak vs buaya. Nah sekarang kembali, menimpa KY-Polri. Apa ini juga akan berjilid-jilid? Waktu yang akan menjawab. Sebagai orang awam hukum, saya mempertanyakan kenapa ini terjadi? Dan saya yakin bukan hanya saya yang mempertanyakannya, segenap rakyat pun memendam perasaan yang sama.

          Menurut hemat saya, konflik-konflik di atas terjadi karena hukum ditegakan bukan demi hukum itu sendiri tapi untuk kepentingan lain. Karenanya saya melihat konflik seperti itu sebagai konflik kepentingan. Ada beberapa kepentingan (baca:motif) yang sering muncul, mencampuri hukum pertama, kepentingan politik. Ini sangat dominan dan kerap kali terjadi. Menurut Asrul Ibrahim Nur, Peneliti Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, jika upaya penegakan hukum disusupi hal yang berbau politis maka sudah jelas penanganan suatu kasus akan terseret ke ranah politisasi. Hal ini ditandai misalnya dengan pengumuman tersangka suatu kasus yang menunggu momentum tertentu. (http://www.theindonesianinstitute.com). Bila kasus hukum masuk ke rana politik biasanya konflik akan memakan waktu lebih lama, dan melibatkan banyak pihak karena dalam politik banyak dan beragam kepentingan.

          Dalam kasus-kasus sebelumnya seperti KPK-Polri dari jilid 1 sampai yang terakhir motif politk sangat terlihat dengan jelas. Sehingga peneyelesainnya pun beraroma politis yang tak jarang mengedepankan kompromi-kompromi. Untuk kasus KY-Polri, mungkin belum bisa ditarik kesimpulan. Waktu akan menjawab. Dan khalayak ramai secara cepat pasti akan bisa memahami.

          Kedua, berlatar belakang dendam. Dendam muncul pada institusi atau penegak hukum saat anggotanya terjerat kasus hukum di institusi/penegak hukum lainnya. Dendam itu memburu yang dianggap lawan (penegak dan institusi lain), walau secara hukum belum tentu bisa dibuktikan kesalahannya.

          Ketiga, melemahkan peran intitusi lain. Untuk hal ini, KPK telah diyakini oleh publik sebagai institusi atau penegak hukum yang perannya sering dilemahkan oleh berbagai pihak, termasuk intitusi atau penegak hukum lainnya. Kenapa? Karena KPK menjadi ancaman bagi pelaku korupsi. Sedang mereka (baca:Koruptor) ada hampir di semua lini kepemerintahan termasuk di intitusi/penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan. Bagi koruptor KPK adalah musuh bersama. Semangat melemahkan peran ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum.

          Saat hukum ditegakan bukan untuk tujuan hukum maka itu disebut kriminalisasi. Kriminalisasi diartikan sebagai sebuah keadaan saat seseorang dapat dinyatakan sebagai pelaku kejahatan atau penjahat oleh karena hanya karena adanya sebuah pemaksaan interpretasi atas perundang-undangan melalui anggapan mengenai penafsiran terhadap perlakuan sebagai kriminalisasi formal dalam peraturan perundang-undangan. (https://id.wikipedia.org/wiki/Kriminalisasi)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline