Lihat ke Halaman Asli

Amirudin Mahmud

TERVERIFIKASI

Pendidik dan pemerhati sosial-politik

Peran dan Tantangan PPDP

Diperbarui: 20 Juli 2020   20:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kpu-kedirikab.go.id

PPDP adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK, dan PPS dengan mengangkat tenaga PPDP. Coklit (pencocokan dan penelitian) dilakukan berdasarkan data pemilih yang terdapat dalam form A-KWK yang tak lain adalah  DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu). DP4 diterima KPU dari Kementerian Dalam Negeri RI.  Dalam pemiluh serentak tahun ini PPDP bekerja sejak 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.

PPPD memiliki peran yang sangat strategis. Sebab dari tangan mereka data pemilih akan diolah. Selama ini perselisian pemilu kerap muncul dan bermula dari data pemilih. Maka tak heran jika Ketua KPU RI Arief Budiman berharap tenaga PPDP bisa melaksanakan tugas secara maksimal dan berkualitas. 

Menurut Budiman, salah satu prasyarat penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah terdaftarnya pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas. Semua warga negara wajib tercatat dalam data pemilih. Mereka  juga diberi kesempatan untuk memastikannya. Guna tujuan ini, KPU memfasilitasi masyarakat melakukan kroscek. Pengecekan cukup dengan klik  di www. https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Validitas pemutakhiran data yang dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih akan sangat berpengaruh pada tahapan pemilu selanjutnya. Mulai penentuan jumlah dan lokasi TPS, alokasi logisitik, pola sosialisasi pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara dan lainnya. Jika hasil pemutakihran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid dapat dipastikan tahapan selanjutnya akan  terganggu. Sebab itu PPDP diminta ekstra hati-hati, serius serta fokus dalam melaksanakan tugas.

PPDP secara umum mempunyai empat tugas pokok yakni mencentang, merubah, mencoret dan menambah. Mencentang (v) manakalah data yang ada di form A-KWK sesuai atau cocok dengan data yang dimilki oleh calon pemilih yang tercantum dalam kartu keluarga (KK). Merubah (U) saat data yang ada di form A-KWK tidak sesuai atau ada kesalahan penulisan dengan data yang dimiliki calon pemilih yang tercatat di KK. Dalam hal ini PPDP berkewajiban memperbaiki, merubahnya.  

Misalnya tanggal lahir,  nama dan alamat ditulis salah. Mencoret data yang ada di form A-KWK ketika tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih baik karena meninggal dunia, pindah domisili, data ganda, dibawah umur, TNI-POLRI, tidak dikenal, hak pilih dicabut atau hilang ingatan (gila). Kemudian menambahkan calon pemilih yang tidak tercatat di form A-KWK. PPDP menuliskannya dalam form A.A-KWK (daftar pemilih yang belum terdaftar).

Di samping itu PPDP juga mendata mereka yang berkebutuhan khusus yakni kaum disabilitas yang meliputi disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental dan disabilitas sensorik. Sekaligus mencatat terkait perekaan e-KTP meliputi belum rekam, sudah rekam (suket) dan sudah rekam (e-KTP).

Untuk akurasi, validasi dan kemudahan kerja PPDP, sebaiknya mereka selalu berkordinasi dengan RT, RW setempat. Sebab RT atau RW merupakan bagian dari pemerintah yang berada paling bawah yang mengetahui dan memahami secara pasti data kependudukan di wilayahnya. Kepada mereka masyarakat melapor manakala ada yang pindah rumah, meninggal atau lainnya. Kemudian kordinasi dengan Panitia Pemungutab Suara (PPS) yang ada di setiap desa/kelurahan juga sebaiknya dilakukan secara intens termasuk di dalamnya permaslahan pelaporan secara benrjenjang dari PPDP ke PPS, PPS ke PPK dan PPK ke KPUD kabupatan/kota.

Tantangan dan solusi

Di lapangan ada beberapa persoalan yang kerap dihadapi PPDP. Diantaranya,  calon pemilih yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Untuk masalah ini PPDP sepantasnya tidak terburu-buru mencoret. Misalnya, salah satu calon pemilih tak memiliki KTP maka PPDP dapat melihat di KK-nya apa yang bersangkutan tercantum atau tidak. Atau sebaliknya KTP ada KK tidak ada. Andai tak ada satu dokumen pun PPDP tidak boleh mencoretnya begitu saja sebab yang bersangkutan telah tercatat dalam form A-KWK. Bisa jadi dokumen kependudukan yang bersangkutan hilang atau alasan lain.

Ada lagi terkait TKI. Mereka tercatat tapi tidak ada di tempat saat dicoklit. Dokumen kependudukan pun kemungkinan tidak  ada, dibawa yang bersangkutan ke luar negeri. Bagaimana dengan hal ini? PPDP jangan gegabah mencoret sebab bisa jadi yang bersangkutan datang saat hari H (pencoblosan). Termasuk bagi mereka yang bekerja di luar kota yang tak bisa dicoklit karena yang bersangkutan dan dokumen kependudukan tak ada di rumah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline