Lihat ke Halaman Asli

Talaq Tiga dan Perkawinan Hila

Diperbarui: 24 Juni 2015   07:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Begitu seorang suami menceraikan isterinya dengan talak tiga, maka isterinya itu secara otomatis akan menjadi ‘haram’ baginya. Jika sang suami ingin menikahi lagi bekas istrinya itu, ia tidak dapat menikahinya sebelum sang perempuan mengawini lelaki lain, bersenggama dan suami sementaranya itu menceraikannya. Hanya setelah perceraian kedua ini dan perempuan itu melewati masa Iddahnya (3 periode mens), maka baru sang mantan suami bisa mengawininya kembali. Ini yang disebut dengan perkawinan HILA. Hal ini tertulis di dalam Quran, ayat 2:230.

Hal ini juga ditegaskan di dalam Sunaan Abu Dawud: Book 12, No. 2302:

Diriwayahkan A’isha, Ummul Mu'minin: Rasulullah (SAW) ditanya tentang seorang lelaki yang menceraikan isterinya dengan talaq 3 kali, dan sang perempuan menikahiorang lain, namun ia diceraikan sebelum suami (kedua) bersenggama dengannya,apakah sang perempuan itu halal bagi mantan suaminya. Katanya: Nabi (saw)menjawab: Ia tidak halal bagi suami pertama sebelum sang perempuan mencicipi madu suami (keduanya) itu dan ia (suami kedua) menikmati madunya.

Perihal ini juga ditegaskan di dalam Sahih Muslim Book 008, No. 3354:

'A'isha melaporkan: Datanglah isteri Rifa'a kepada rasulullah (saw) dan mengatakan: saya menikahi Rifa'a tetapi ia menceraikan saya. Setelah itu saya menikahi Abd al-Rahman b. al-Zubair, tetapi kepemilikannya hanya lemah (y.i. ia lemah secara seksual). Rasulullah (saw) tersenyum dan berkata: Apakah kau ingin kembali ke Rifa'a? (Kau)tidak dapat melakukannya sebelum kau menikmati madu dirinya dan ia ('Abd al-Rahman) menikmati madumu

Semoga bermanfaat bagi suami-istri yang mau bercerai dan menikah lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline