Lihat ke Halaman Asli

Amirsyah Oke

TERVERIFIKASI

Hobi Nulis

Menyaring Informasi Pasca Pemilu 2019

Diperbarui: 29 April 2019   07:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

gambar diambil dari uzone.id

Pemilu 2019 telah dilaksanakan, namun keriuhan, kehebohan, pro kontra tak juga mereda. Situasi ini cukup mengkhawatirkan karena terdapat potensi munculnya konflik di masyarakat. Apalagi makin banyak berseliweran informasi-informasi pasca pemilu yang menyesatkan, negatif, bahkan bisa mengadu domba. 

Di era Post Truth saat ini, utamanya lagi masih dalam suasana Pemilu 2019 merupakan momen yang pas bagi suburnya produksi dan penyebaran informasi hasud, hoax, fitnah. Jika tak ingin terjebak oleh informasi-informasi yang menyesatkan, maka ada cara untuk menghindarinya ataupun menyaringnya. 

Yang perlu dilakukan adalah dengan menyandingkannya dengan standard yang berlaku universal, karena sesuai akal sehat dan berdasarkan ilmu pengetahuan yang posisinya netral.

1. Informasi terkait data-data Pemilu

Cek apakah berasal dari sumber yang jelas? Jangan yang sumbernya asal seperti dari medsos, grup WA, ataupun perbincangan di warung kopi. Data-data juga bukan hanya sembarangan data. Data tersebut harus bisa ditelusuri siapa pemiliknya. Pemilik data juga harus bisa mempertanggungjawabkan data-data yang dipublikasikannya. 

Apakah data-data tersebut bisa ditrace ke sumber awal atau aslinya? Apakah data-data di peroleh menggunakan metodologi ilmu pengetahuan yang benar? Dan yang terpenting, pemilik data tidak takut melakukan transparansi. Justru jika ditantang untuk membuktikan kebenaran datanya atau kebenaran metodologinya, maka pemilik data tidak akan segan untuk melakukan transparansi, membuka data-datanya dan mengundang semua pihak untuk membedah data dan metodologi yang telah dilakukannya. 

Dan tentu saja sebaliknya, yang tidak berani terbuka atau transparan secara tidak langsung telah menunjukkan ketidakjujurannya atau minimal ada sesuatu kurang baik yang disembunyikan.

2. Apakah Informasi Pemilu sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundangan & konstitusi. 

Pelaksanaan Pemilu dari awal hingga akhir adalah pelaksanaan Undang-Undang yang dibahas oleh Pemerintah dengan DPR. Jika terdapat permasalahan terkait pemilu, maka otomatis harus diselesaikan sesuai jalur yang ditetapkan oleh Undang-undang. Semua pihak yang menjadi aktor utama dalam pemilu seperti partai politik ataupun kontestan pemilihan harusnya sangat memahami hal ini. 

Jika ada informasi terkait pemilu khususnya pasca pemilu yang mengarah kepada untuk tidak patuh apalagi melanggar konstitusi, maka sangat jelas informasi tersebut tidak perlu dipercaya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline