Lihat ke Halaman Asli

Kesuksesan Jokowi Membangun Pondasi Ekonomi Nasional

Diperbarui: 3 Oktober 2018   14:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

         sumber gambar : indosport.com

                                                                                         

Pemerintahan Jokowi dalam kurun waktu empat tahun berjalan menunjukkan tidak hanya komitmen, namun juga kerja nyata menggarap potensi perekonomian di Indonesia. Tulisan ini berusaha mendedah sejumlah hal pokok terkait pemerintahan Jokowi dan gebrakan ekonomi yang sudah dilakukan.

Ditangan Jokowi, Indonesia telah sukses membangun pondasi ekonomi, seakan Jokowi tahu menempatkan posisi dengan tepat dan smart, karena setiap masalah yang datang, tidak disikapinya dengan rasa khawatir, jika para oposisi melihat kinerja Jokowi menjadi ancaman, bagi Jokowi itu adalah tantangan.

Pada tahun keempat kepemimpinannya, kinerja pemerintahan Jokowi di bidang ekonomi patut mendapat apresiasi. Sejumlah capaian membanggakan berhasil ditorehkan. Hal itu sekaligus kian membuka jalan bagi perkembangan sektor pereknomian di masa depan agar lebih menjanjikan.

Capaian pemerintahan Jokowi di bidang perekonomian tersebut dapat dilihat pada setidaknya empat hal yang sangat berpengaruh terhadap penguatan Rupiah.

Pertama, Jokowi Tendang Freeport

Selama PT.Freeport Indonesia menjalani usaha bisnisnya, Indonesia hanya bisa menikamti kenaikan royalti dari 1% menjadi 3%. Itu pun baru bisa dicapai setelah puluhan tahun lamanya.

Bersitegang antara Pemerintah dan PT.Freeport Indonesia juga sering terjadi, kali ini masalah divestasi saham pertambangan yang menjadi keberatan pihak Freeport.

Terkait dengan hal ini, Jokowi dan kementrian terkait telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK (Ijin Usaha Penambangan Khusus). Tanpa ini pemegang IUPK Perusahaan Pertambangan dilarang mengekspor konsentrat.

Menanggapi hal ini tentu Freeport merasa dirugikan apabila status rezim kontraknya diubah menjadi rezim izin IUPK. Pasalnya, Perubahan rezim kontrak Freeport ke izin pertambangan berarti juga mengubah posisi negara yang selama ini setara korporasi. Selain itu, Freeport juga harus mengurangi batas area tambangnya.

Pada dasarnya Pemerintah Indonesia masih memperbolehkan Freeport untuk melakukan kegiatan ekspor konsentrat. Namun dengan tiga syarat, yaitu bersedia mengubah status KK(Kontrak Karya)menjadi IUPK(Izin Usaha Pertambangan Khusus), membangun smelter (pabrik pemurnian mineral) dalam 5 tahun, dan divestasi saham sebesar 51 % untuk Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline